Search

Menag Tekankan Keadilan bagi Guru dan Dosen Kemenag dalam Revisi UU Guru dan Dosen

Menteri Agama, Nasaruddin Umar  (Kemenag.go.id)

BERITAALTERNATIF – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memastikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik, khususnya bagi para guru dan dosen yang berada dalam naungan Kementerian Agama. Sikap ini disampaikan Menag saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu (19/11/2025), yang membahas evaluasi pelaksanaan UU tersebut sekaligus peluang perubahannya.

Dalam paparannya, Menag menyoroti ketimpangan kondisi sejumlah madrasah yang hingga kini masih beroperasi dengan fasilitas terbatas. Ia menyebutkan bahwa banyak madrasah di berbagai daerah masih kekurangan ruang kelas layak, perpustakaan, serta sarana belajar yang memadai. Tidak sedikit guru yang mengabdi bertahun-tahun, namun hanya menerima honor antara 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan.

“Kondisi seperti ini adalah kenyataan lapangan yang tidak boleh lagi terjadi berulang-ulang. Guru-guru kita berjuang menghadirkan pendidikan untuk generasi bangsa, tetapi mereka justru berada dalam kondisi yang jauh dari layak,” ujar Menag.

Mengacu pada data EMIS, Menag menjelaskan bahwa terdapat lebih dari 1,15 juta guru yang berada dalam binaan Kementerian Agama dan lebih dari 50 ribu dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Dari jumlah tersebut, lebih dari 437 ribu guru atau sekitar 62,8 persen belum tersertifikasi. Menag memandang revisi UU sangat penting untuk memperbaiki keberpihakan regulasi terhadap guru-guru Kemenag yang selama ini sering menghadapi kesenjangan kesejahteraan maupun fasilitas.

Ia menekankan bahwa revisi UU harus menghapus dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap semua guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun madrasah, karena mereka memikul misi yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tidak boleh lagi ada perlakuan berbeda. Guru dan dosen yang mengabdi, baik di pendidikan umum maupun pendidikan keagamaan, harus mendapatkan fasilitas, dukungan, dan kesejahteraan yang setara. Keadilan bagi mereka adalah pondasi kualitas pendidikan nasional,” kata Menag.

Lebih jauh, Menag berharap proses revisi UU ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kualitas ekosistem pendidikan di bawah Kementerian Agama, termasuk peningkatan kompetensi pendidik, penguatan lembaga pendidikan, serta penyediaan fasilitas yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memberikan apresiasi atas pemaparan Kemenag. Ia menegaskan bahwa revisi UU harus memberikan penguatan nyata terhadap posisi dan martabat tenaga pendidik, terutama guru madrasah yang selama ini menghadapi tantangan lebih berat dalam menjalankan tugasnya dibandingkan guru di sekolah umum.

“Kita berharap Kementerian Agama benar-benar dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya melalui tunjangan atau insentif, tetapi juga peningkatan kualitas dan kapasitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Badan Legislasi DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI yang membidangi isu pendidikan dan keagamaan. Forum ini menjadi ruang penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan pandangan dalam menyusun arah kebijakan pendidikan yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh guru dan dosen di Indonesia. (*)

Sumber: Kemenag.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA