Search

Lima Sikap Paguyuban Pasar Subuh

Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh melakukan aksi di Kota Samarinda. (Istimewa)

Oleh: Abdul Salam*

Hak atas penghidupan layak adalah hak asasi manusia yang fundamental yang harus dijamin oleh negara dan dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat seperti tertuang di dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, bagi kami para pedagang Pasar Subuh yang tergabung di dalam Paguyuban Pasar Subuh mempertahankan kegiatan usaha kami di Pasar Subuh Kota Samarinda saat ini dan menolak rencana relokasi dalam upaya mandiri memperjuangkan hak atas penghidupan layak adalah asasi bagi kami para Pedagang Pasar Subuh dan keluarga.

Advertisements

Selanjutnya, keberadaan para pedagang Pasar Subuh yang notabene berada di atas lahan kepemilikan pribadi bukan fasilitas umum kota, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, “Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan usuha besar yang memenuhi kriteria di mana hal ini tidak terlepas dari cita-cita Reformasi di sektor ekonomi.”

Dalam TAP MPR/XVI/1998 Pasal 5 disebutkan, “Usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.”

Fakta yang terakhir adalah sejarah aktivitas sosial ekonomi Pasar Subuh di Kota Samarinda telah puluhan tahun berlangsung dan menjadi salah satu ikon komunitas sosial di Kota Samarinda yang patut diperjuangkan serta dipertahankan. Hampir semua masyarakat Kota Samarinda bahkan telah turun-temurun mengetahui bahwa bila di antara warga memiliki keperluan atas kebutuhan konsumsi non-halal maka otomatis rujukannya adalah Pasar Subuh di mana secara mandiri dan alamiah menata kegiatan jual-beli konsumsi kebutuhan non-halal terkonsentrasi di satu areal khusus dan terpisah dari pusat jual-beli kebutuhan konsumsi umun lainnya.

Sepatutnya dukungan penuh dalam penataan yang lebih modern, higienis dan pemajuan fisik dan non-fisik lainnya Pasar Subuh lebih konsen dan laik ketimbang menyatukannya ke dalam aktivitas pasar umum.

Kemudian di dalam pemberitaan media belakangan menyebutkan pernyataan para pemangku bahwa dalil dari upaya rencana relokasi tersebut karena rencana proyek pengembangan China Town yang bagi kami para pedagang Pasar Subuh sama sekali tidak berdasar sebab sehemat pengetahuan kami proyek tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lokasi persis areal wilayah dari Pasar Subuh.

Pemerintah Kota Samarinda berencana mengerahkan aparat TNI, Polri, Satpol PP dalam pengamanan rencana relokasi sepihak ini. Seolah kami para pedagang di Pasar Subuh adalah orang-orang kriminal yang beraktifitas di wilayah terlarang, bukan berusaha mandiri di atas lahan kepemilikan pribadi serta senantiasa memastikan kebersihan dan kepatutan citra perkotaan di areal Pasar Subuh tersebut.

Oleh karena itu, kami para pedagang pasar subuh yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Subuh menyatakan sikap:

Pertama, secara sadar dan tegas menolak rencana relokasi Pasar Subuh.

Kedua, kami akan terus memperjuangkan dan mempertahankan pasar untuk tetap menjadi salah satu ikon komunitas sosial di Kota Samarinda.

Ketiga, meminta semua pihak untuk dapat menghentikan arogansi dan pemaksaaan kehendak yang tidak berdasar dan memajukan para pedagang Pasar Subuh sebagai bagian dari warga Kota Samarinda dan kami akan sangat terbuka bila kolaborasi yang hadir adalah mutualis bagi semua pihak.

Kelima, hentikan rencana relokasi Pasar Subuh dengan ancaman pengerahan TNI, Polri, dan Satpol PP karena kami bukan warga yang melakukan aktifitas liar dan kriminal.

Kelima, mengajak semua pihak yang berkenan untuk bersolidaritas memperjuangkan, mempertahankan, dan memajukan Pasar Subuh sebagai ikon komunitas sosial di Kota Samarinda yang kita cintai bersama ini. (*Ketua Paguyuban Pasar Subuh Samarinda)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA