Search

Lantik 1.886 PPPK, Bupati Kukar: Tak Boleh Pindah Tugas Sembarangan

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyerahkan SK kepada PPPK yang dilantik pada Sabtu, 31 Oktober 2025. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melantik sebanyak 1.886 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditempatkan di berbagai kecamatan di Kukar.

Mereka yang dilantik pada Jumat (31/10/2025) di Lapangan Kantor Bupati Kukar tersebut terdiri atas tenaga teknis dan nonteknis yang tersebar di berbagai bidang.

“Tenaga teknis itu mencakup bidang kesehatan, pendidikan, kepegawaian, hingga perhubungan. Sementara yang nonteknis mencakup administrator, pengolah data, dan lainnya,” jelas Aulia kepada awak media usai melantik PPPK.

Menurutnya, kehadiran para PPPK dan tenaga paruh waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata dan berkualitas di seluruh penjuru Kukar.

Karena itu, ia menegaskan agar para PPPK tidak meminta pindah dari lokasi penempatan awal.

“Makanya kami tegaskan bahwa PPPK ini tidak boleh pindah-pindah dari formasi tempatnya bertugas. Kalau mereka pindah, substansi kita untuk memenuhi kebutuhan tenaga di seluruh penjuru Kukar—dari ujung Samboja, Marangkayu, sampai Tabang—tidak akan terwujud,” ujarnya.

Aulia menekankan, para PPPK harus siap menjalankan tugas sesuai formasi yang mereka pilih sejak awal pendaftaran.

“Kalau sudah ditempatkan di Kenohan, ya harus siap bertugas di sana, bukan malah minta pindah ke Tenggarong atau Muara Muntai,” tegasnya.

Dia menilai PPPK merupakan garda terdepan pelayanan publik. Mereka menjadi wajah pemerintahan di mata masyarakat.

“Wajah pemerintah daerah itu ada di tangan mereka. Guru yang mengajar dengan baik, tenaga kesehatan yang melayani dengan sepenuh hati, dan administrator yang bekerja dengan disiplin—semua itu mencerminkan wajah pemerintahan kita,” katanya.

Dengan kinerja yang baik dari para PPPK, ia yakin pemerintah daerah mampu membangun Kukar dengan lebih baik dan lancar.

Terkait insentif tambahan bagi PPPK, Aulia menjelaskan bahwa secara aturan pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan insentif sesuai kemampuan keuangan daerah.

Namun, lanjutnya, kondisi keuangan Kukar saat ini masih mengalami penurunan Transfer ke Daerah (TKD).

“Jadi, yang utama sekarang adalah memastikan teman-teman PPPK menerima hak dasarnya dulu. Nanti setelah mereka memiliki NIP dan keuangan daerah kita membaik, kita akan usahakan pemberian insentif itu,” terangnya.

Dia juga meminta dukungan dari Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kukar untuk memperjuangkan hal tersebut di masa mendatang.

Ia berharap pelantikan PPPK kali ini dapat membantu pemerataan pelayanan publik, terutama di daerah-daerah pedalaman.

“Kita paham masih ada kekurangan guru dan tenaga kesehatan di wilayah rural. Dengan adanya PPPK ini, setidaknya kita bisa mengurangi kesenjangan pelayanan antara daerah terpencil dan pusat pemerintahan,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA