Search

Ketua KPU Kukar akan Hadiri Sidang DKPP soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2024

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman. (Prokal.co)

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan akan menghadiri panggilan sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sidang yang dijadwalkan di Ruang Sidang KPU Provinsi Kaltim itu akan digelar pada Kamis (25/9/2025).

KPU Kukar bersama Bawaslu Kukar dilaporkan oleh La Ode Ali Imran atas dugaan pelanggaran sumpah dan janji penyelenggara pemilu, pelanggaran profesionalisme, serta masalah netralitas saat pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024.

Pemanggilan oleh DKPP RI ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kredibilitas lembaga penyelenggara Pilkada Kukar dalam mengawal proses demokrasi.

Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman menegaskan bahwa mereka akan patuh terhadap panggilan sidang tersebut.

“Kami akan hadir sesuai surat panggilan,” katanya kepada Berita Alternatif, Selasa (23/9/2025).

Pihaknya akan memberikan keterangan langsung kepada majelis hakim DKPP saat sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Jawaban kami di sidang. Silahkan liput di sidang nanti,” ujarnya.

KPU Kukar juga akan menunggu keputusan dari majelis hakim DKPP RI soal dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kukar tersebut.

“Itu kan yang memutuskan majelis kan. Kita tunggu lah hasil keputusan dari majelis,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi dari DKPP Nomor: 2503/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 pada perkara nomor 153-PKE-DKPP/V/2025.

“Tentu kami akan hadir dan akan memberikan jawaban terkait apa yang akan ditanyakan oleh Pak Majelis Hakim DKPP,” ucapnya saat diwawancarai Berita Alternatif pada Jumat (19/9/2025).

Menanggapi tudingan pengadu yang menyebut Bawaslu Kukar melanggar kode etik, dia memilih enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara.

Ia menegaskan bahwa semua penjelasan akan disampaikan langsung dalam forum resmi di hadapan majelis DKPP.

“Kalau terkait substansi tentu saya enggak bisa banyak berbicara, memberikan komentar, takut nanti akan salah; akan salah persepsi,” ujarnya.

Teguh mengatakan bahwa selama ini Bawaslu Kukar menjalankan tugas pengawasan pemilu berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Semua keputusan maupun tindakan yang diambil Bawaslu Kukar, lanjutnya, berlandaskan regulasi yang jelas.

Saat ditanya mengenai laporan masyarakat saat proses pencalonan salah satu kandidat, dia menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pembahasan di persidangan.

“Kalau itu kan sudah bicara nanti ke arah substansi. Nanti biar kami menyampaikan ke Majelis DKPP fakta-fakta yang ada. Kemudian proses-proses yang kami jalani pada saat proses pilkada kemarin,” katanya.

Dia menegaskan, Bawaslu Kukar akan menerima apa pun hasil sidang yang diputuskan DKPP. “Kita akan menghormati seluruh keputusan DKPP,” tutupnya. (*)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA