Search

Ketua DPRD Kukar Tanggapi Dana Transfer Pusat belum Tersalurkan, Tawarkan Sejumlah Opsi Solusi

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti belum tersalurkannya dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Kukar yang berdampak pada terganggunya arus kas daerah pada tahun 2026.

Kondisi tersebut, menurutnya, berada di luar kendali Pemerintah Kabupaten dan memerlukan langkah antisipatif yang terukur.

Yani menjelaskan, ketidakpastian transfer dana pusat menjadi persoalan klasik yang sulit diprediksi oleh daerah, meskipun perencanaan anggaran telah disusun sesuai regulasi.

Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan Pemkab Kukar segera menormalkan arus kas daerah dengan cara melakukan peminjaman ke bank.

Hal ini menyusul belum belum adanya kejelasan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke kas Pemkab Kukar.

Dia mengaku heran kepada Pemerintah Pusat yang tak kunjung mentransfer dana Kukar, padahal Pemda Kukar telah menjalankan aturan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. “Yang sering terjadi justru tidak sinkron,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, masalah muncul ketika dana yang telah dijanjikan tidak kunjung dicairkan, sehingga menimbulkan beban keuangan daerah.

Pemkab Kukar, lanjutnya, tak memiliki kemampuan untuk menekan Pemerintah Pusat agar segera mentransfer dana kurang salur tersebut.

Padahal, sambungnya, hal ini telah menimbulkan beban yang berat bagi keuangan daerah, apalagi berhubungan dengan utang kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Kukar.

“Maka ke depan harus dipastikan ada dana cadangan untuk mengantisipasi gagal bayar, atau istilahnya gagal transfer dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Sebagai langkah pertama, Yani menekankan pentingnya penghematan APBD secara serius. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu strategis atau tidak masuk sasaran utama pembangunan daerah, menurutnya, masih bisa ditunda pada tahun-tahun berikutnya.

“Ini bukan berarti proyek itu tidak penting, tetapi karena kita harus mengantisipasi jika dananya tidak tersedia,” katanya.

Langkah berikutnya, beber dia, adalah memanfaatkan pinjaman jangka pendek guna menormalkan arus kas daerah. Pada akhir tahun 2026, utang tersebut dapat dibayar setelah dana transfer masuk ke kas daerah.

“Kalau dana belum turun sesuai rencana, itu bisa ditanggulangi sementara dengan pinjaman jangka pendek,” ujarnya.

Opsi ketiga yang disampaikan Yani adalah memastikan proyek-proyek strategis tetap berjalan dengan memanfaatkan dana kurang salur atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertahan.

“Untuk proyek-proyek strategis, bisa dilakukan dengan menegaskan bahwa kita memiliki dana kurang salur atau dana bagi hasil yang tertahan. Itu bisa menjadi dasar kebijakan,” katanya.

Selain itu, dia mendorong seluruh pemangku anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan rasionalisasi belanja.

Menurutnya, rencana OPD tak mesti dijalankan secara utuh. Harus ada sisa yang bisa digunakan untuk mengantisipasi gagal bayar sebagaimana tahun 2025.

“Belanja OPD memang idealnya 100 persen, tapi ada opsi-opsi yang bisa digunakan untuk antisipasi kondisi ini,” jelasnya.

Opsi kelima yang menurutnya sangat penting adalah menuntut hak daerah atas DBH dan dana kurang salur dari Pemerintah Pusat.

“Supaya tidak menjadi utang dan APBD kita bisa kembali normal. Kita punya dana kurang salur tahun 2023, kemudian kurang salur tahun 2024. Bahkan 2025 dan 2026 belum dihitung,” tegasnya.

Ia menyebut, target DBH sebesar 50 persen merupakan hak daerah yang seharusnya diterima.

“Itu sebenarnya menjadi aset kita, tabungan kita. Sebenarnya kita ini punya banyak uang, hanya saja uangnya belum sampai. Sesuai peraturan perundang-undangan, itu adalah kewajiban Pemerintah Pusat untuk menyalurkannya ke daerah,” katanya.

Yani juga meluruskan persoalan utang pihak ketiga yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Dia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan disebabkan kesalahan pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Kukar, lanjutnya, memiliki dana transfer senilai Rp 1 triliun dari Pemerintah Pusat pada tahun 2025. Namun, Kukar hanya menerima sekitar Rp 400 miliar.

“Artinya, ada sekitar Rp 600 miliar yang seharusnya sampai ke Kabupaten, tapi tidak sampai,” ungkapnya.

Akibatnya, ungkap Yani, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban daerah tidak tersedia.

“Harusnya dana itu yang digunakan untuk membayar, tetapi karena tidak ditransfer, dan sampai sekarang tidak ada penjelasan kapan akan ditransfer, itu menjadi problem besar bagi daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, ketergantungan daerah terhadap dana pusat masih sangat tinggi. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar masih belum mampu membiayai semua kegiatan daerah.

Yani menekankan bahwa dana perimbangan, dana bagi hasil migas, batu bara, dan sumber daya alam lainnya tetap menjadi potensi utama untuk menunjang berbagai aktivitas daerah.

Karena itu, tegas dia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus sama-sama melaksanakan kewajibannya agar pembangunan bisa berjalan seimbang.

“Kalau terus ditahan, itu akan menjadi masalah besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius ke depan,” pungkas Yani. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA