BERITAALTERNATIF – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) menegaskan bahwa alamat situs “coretaxdjp.go.id” bukan bagian dari domain resmi pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi menyesatkan terkait dugaan situs palsu dengan nama serupa Coretax yang mengatasnamakan layanan perpajakan.
Pemeriksaan internal pada sistem domain pemerintah menunjukkan bahwa domain tersebut tidak pernah terdaftar dalam basis data domain.go.id. Selain itu, Kemkomdigi memastikan bahwa tidak ada proses pendaftaran, penggunaan, maupun riwayat kepemilikan domain tersebut oleh instansi pemerintah mana pun. Untuk memastikan ketepatan informasi, Ditjen TPD juga melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas layanan perpajakan nasional.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, menegaskan bahwa keamanan dan keandalan domain pemerintah merupakan aspek fundamental dalam menghadirkan layanan digital yang aman bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat merugikan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap layanan resmi pemerintah. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11/2025), Mira menyebutkan pentingnya segera meluruskan isu yang tidak berdasar agar tidak menimbulkan kebingungan lebih luas di masyarakat.
Ditjen TPD mengapresiasi langkah cepat DJP yang turut menindaklanjuti isu ini dan memastikan tidak ada layanan resmi yang menggunakan domain tersebut. Kolaborasi ini disebut penting untuk mencegah penyalahgunaan nama instansi pemerintah serta meminimalkan potensi penipuan digital yang dapat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai domain resmi.
Kemkomdigi juga mengimbau publik untuk selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan atau mempercayai informasi yang menyangkut layanan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan domain atau situs resmi. Pemerintah menekankan bahwa domain dengan ekstensi .go.id hanya dapat digunakan oleh instansi yang sah, dengan proses verifikasi berlapis untuk menjamin otentisitas dan keamanan.
Upaya pelurusan informasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga kredibilitas domain.go.id serta memastikan ruang digital yang aman, terpercaya, dan bebas dari gangguan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan publik sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keamanan digital ketika mengakses layanan daring. (*)
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf












