BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS yang resmi diterbitkan di Jakarta pada Senin (6/10/2025).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala kantor pelayanan dan satuan pelayanan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia. Tujuannya, memperkuat jaminan keamanan pangan dalam program nasional MBG yang kini telah menjangkau jutaan pelajar di seluruh daerah.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Murti Utami menjelaskan bahwa aspek keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi makanan.
“Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujarnya di Jakarta.
Dalam surat edaran itu, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar nasional higiene dan sanitasi pangan.
Bagi satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikasi. Sedangkan SPPG baru wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan beroperasi.
Sertifikat SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Untuk mengajukan SLHS, setiap SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa seluruh penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Kata dia, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan.
“Selain itu, SPPG juga diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium yang menunjukkan syarat kelayakan konsumsi,” jelasnya.
Kemenkes menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS paling lama 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Prosedur cepat ini diharapkan tidak mengurangi kualitas dan akurasi pemeriksaan.
Ia menyebut percepatan proses ini bukan berarti mengurangi mutu atau menjadikannya sekadar formalitas. Justru sertifikasi ini adalah jaminan mutu dan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak penerima manfaat program MBG.
Ami juga menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan edaran ini akan dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pemerintah pusat bersama BGN dan BPOM akan terus melakukan pendampingan agar seluruh dapur penyedia MBG memenuhi standar higienis.
Kemenkes berharap langkah percepatan ini dapat mempercepat pemerataan sertifikasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan pangan yang disajikan dalam program nasional tersebut.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal memberikan makanan, tetapi memastikan makanan itu sehat, aman, dan dikelola dengan standar tinggi,” tutupnya. (*)
Sumber: Kemkes.go.id
Editor: Ufqil Mubin











