Search

Iim Wahyuni Paparkan Strategi Pengawasan Lingkungan DLHK Kukar Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja

PPLH Ahli Madya DLHK Kutai Kartanegara, Iim Wahyuni, saat menyampaikan materi dalam Dialog Lingkungan Hidup di Pendopo Odah Etam. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — PPLH Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Iim Wahyuni, memaparkan strategi pengawasan lingkungan hidup pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dalam Dialog Lingkungan Hidup di Pendopo Odah Etam, Jumat (13/2/2026).

Dalam pemaparannya, Iim terlebih dahulu menggambarkan luas dan kompleksitas wilayah Kukar.

Dia menyebut luas Kukar mencapai 2.726.300 hektare atau sekitar dua pertiga dari luas Provinsi Jawa Barat yang mencapai 3.500.000 hektare.

Dari total luasan tersebut, sekitar 60 persen merupakan kawasan hutan dan 40 persen merupakan area penggunaan lain.

“Wilayah kita sangat luas, sehingga pengawasan lingkungan tidak bisa dilakukan secara biasa-biasa saja,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), sektor pengembangan di Kukar terdiri dari 132 perusahaan aktif, sektor penggunaan lahan sebanyak 41 perusahaan, serta kurang lebih 400 perusahaan industri lainnya seperti galangan kapal dan sektor perikanan.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan visi pembangunan Kukar 2025–2029, yakni terwujudnya Kukar sebagai pusat pangan, pariwisata, dan industri hijau yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dari lima visi daerah, visi keempat secara khusus menekankan pengembangan pendidikan karakter dan kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

“Pengawasan lingkungan menjadi instrumen utama untuk memastikan visi itu tercapai,” tegasnya.

Di lapangan, sejumlah persoalan masih menjadi tantangan serius, antara lain pencemaran air dan udara, pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pencemaran limbah domestik dan sampah, kerusakan akibat kegiatan pertambangan, hingga degradasi daerah aliran sungai.

Iim menjelaskan bahwa limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun seperti oli bekas, kaleng cat, hingga sisa insektisida.

Limbah ini tidak dapat dibuang sembarangan karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan terminologi dan mekanisme perizinan. Jika sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan, kini istilah tersebut berubah menjadi persetujuan lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha tetap wajib menyusun dokumen Amdal bagi kegiatan berdampak penting serta UKL-UPL untuk kegiatan skala tertentu.

Landasan hukum pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut mencakup pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah, pembinaan, hingga mekanisme pengawasan.

Iim menegaskan, inti dari pengelolaan dan pengawasan lingkungan adalah memastikan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Output dari pengawasan itu adalah ketaatan. Jika tidak taat, tentu ada konsekuensi sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dia juga memaparkan kewenangan PPLH, mulai dari pendokumentasian foto dan audio visual, pengambilan sampel, pemeriksaan instalasi, hingga penghentian pelanggaran tertentu di lapangan.

Sebagai contoh, jika ditemukan aliran limbah yang sengaja di-bypass langsung ke lingkungan tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah, maka petugas berwenang menghentikan aliran tersebut sesuai ketentuan PP 22 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, terdapat enam kriteria utama pengawasan ketaatan, yakni kelengkapan dokumen dan pelaporan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah B3 lanjutan, serta pengelolaan sampah domestik.

Perusahaan, misalnya, wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah, memantau kualitas air permukaan dan sungai, serta melaporkan hasil pemantauan melalui SIMPEL.

Demikian pula dengan pengendalian emisi udara, baik dari sumber tidak bergerak maupun kendaraan operasional.

Untuk pengelolaan limbah B3, perusahaan wajib memiliki tempat penyimpanan sementara, lengkap dengan label dan simbol bahaya.

Penyimpanan tidak boleh melebihi masa simpan yang diatur dalam regulasi, dan limbah tersebut wajib diserahkan kepada pihak berizin.

Setelah melakukan pengawasan, DLHK menyusun berita acara, analisis yuridis, serta laporan hasil pengawasan yang berujung pada rekomendasi.

Sanksi administratif diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

“Filosofinya bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong pemulihan. Perusahaan diberi kesempatan untuk memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan,” jelasnya.

Iim menambahkan, berdasarkan data pengawasan 2023–2025, tingkat ketaatan perusahaan menunjukkan tren peningkatan meskipun belum optimal.

Hal tersebut menjadi dasar DLHK Kukar untuk terus memperkuat strategi pengawasan dan pembinaan.

Di akhir pemaparannya, dia menekankan pentingnya kepatuhan administratif dan teknis, mulai dari kelengkapan izin dan laporan semester, pemasangan alat pemantau kualitas air dan udara, hingga pengelolaan limbah sesuai standar.

“Ketaatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan Kukar tetap lestari,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA