Search

DPRD Kukar Tunggu Klarifikasi PT Jembayan Muara Bara terkait Sengketa Lahan di Desa Separi

Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono saat memimpin rapat dengan warga Desa Separi. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar menunggu klarifikasi PT Jembayan Muara Bara (JMB) terkait permasalahan sengketa lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono menyampaikan bahwa dalam rapat kali ini pihak perusahaan tidak hadir.

“Makanya kami hanya bisa mendengarkan dari informasi dan kronologi dari pihak masyarakat saja terkait permasalahan yang ada di wilayah Desa Separi,” jelas Agustinus usai Rapat Komisi I dengan warga Desa Separi pada Selasa (19/8/2025).

Dia menerangkan, laporan warga menyebutkan ada persoalan batas wilayah lahan yang belum jelas, bahkan melibatkan lebih dari satu desa.

“Makanya dari pihak kepala desa tadi minta supaya dilakukan peninjauan kembali batas-batas itu. Karena area yang dipermasalahkan ini kan ada juga yang masuk di desa lain,” terangnya.

Kata Agustinus, pihak DPRD Kukar belum dapat mengambil kesimpulan sebelum ada pengecekan lapangan secara menyeluruh.

“Cuma ini masih belum di-cross-check kebenarannya sebelum kami dari teman-teman DPRD turun ke lapangan. Jadi, dari pihak desa, kepala desa tadi terutama minta di-cross-check juga batas-batas wilayah Separi ini sebelah mana aja,” katanya.

Dari keterangan yang diterimanya, ada empat warga yang secara resmi melaporkan permasalahan lahan ini.

Ia menjelaskan bahwa untuk tindak lanjut yang lebih komprehensif, keterangan dari pihak manajemen JMB juga harus didengar.

“Karena dari pihak masyarakat itu ada empat warga yang melaporkan kejadian ini. Sehingga tindak lanjutnya kami harus mendengarkan juga dari penjelasan dari pihak manajemen perusahaan JMB,” tegasnya.

Komisi I berencana menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan, sekaligus menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

DPRD Kukar berharap penyelesaian masalah lahan ini dapat ditempuh melalui mekanisme dialog yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan. (adv)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA