Search

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (The Jakarta Post)

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memastikan keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam siaran pers bernomor 15/SP/DP/X/2025 yang diterima media Berita Alternatif pada Senin (13/10/2025), Dewan Pers menilai bahwa karya jurnalistik merupakan bentuk ciptaan dengan nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang tinggi.

Karena itu, diperlukan jaminan hukum yang tegas agar hasil kerja wartawan tidak disalahgunakan, diklaim, atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak lain.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa di tengah perkembangan lanskap media yang semakin kompleks, karya jurnalistik harus diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujarnya.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik memiliki beberapa tujuan penting: menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers; mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media; mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional, serta memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Selain itu, Komaruddin menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya kepentingan industri media, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegasnya.

Dalam dokumen resmi yang telah diserahkan ke DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dewan Pers mengajukan sejumlah perubahan penting terhadap RUU Hak Cipta.

Beberapa poin utama meliputi: pertama, penambahan definisi “karya jurnalistik” pada Pasal 1 ayat 3 agar secara eksplisit diakui sebagai ciptaan yang dilindungi.

Kedua, penghapusan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan jurnalistik, seperti Pasal 26 huruf (a), Pasal 43 huruf (c), serta Pasal 48 huruf (a) dan (b).

Ketiga, penambahan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) dengan uraian: “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”

Keempat, penyetaraan masa perlindungan karya jurnalistik dengan karya cipta lainnya, yaitu selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah meninggal dunia (Pasal 58), serta 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59).

Kelima, penerapan prinsip fair use yang proporsional, agar pengadilan dapat menilai setiap pelanggaran dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, sifat karya, jumlah bagian yang digunakan, serta dampak terhadap nilai ekonomi karya asli.

Dewan Pers menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan revisi undang-undang berlangsung di DPR.

Lembaga ini berharap agar RUU Hak Cipta yang baru tidak hanya memperkuat posisi wartawan sebagai pencipta, tetapi juga memperkokoh ekosistem pers nasional dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan penyebaran konten lintas platform.

“Kami siap terus berkoordinasi agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan,” tutup Komaruddin. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA