BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah kembali menempuh langkah besar dalam mengelola kas negara. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 12 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank BUMN: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Dana itu terbagi dengan batasan berbeda: Rp 55 triliun untuk masing-masing Bank Mandiri, BRI, dan BNI, Rp 25 triliun untuk BTN, serta Rp 10 triliun untuk BSI. Tujuan penempatan dana ini adalah memperkuat likuiditas perbankan nasional agar mampu memperluas penyaluran kredit ke sektor riil, termasuk UMKM.
Bagi pedagang kecil seperti Rudy Sembiring di Pasar Senen, Jakarta, akses modal selalu menjadi persoalan. “Kalau ada tambahan pinjaman, saya bisa lebih banyak ambil barang. Tapi syarat bank berat,” keluhnya.
Cerita Rudy mencerminkan realitas banyak pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan pembiayaan namun sulit menjangkau kredit bank. Di sinilah pemerintah berharap kebijakan Rp 200 triliun ini bisa membantu.
Namun, langkah tersebut segera menuai kritik. Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini, menilai kebijakan itu menyalahi konstitusi. Menurutnya, pengalihan dana dalam jumlah sangat besar ke perbankan tanpa persetujuan DPR bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang menjadi dasar penyusunan anggaran tahunan.
Didik menegaskan, setiap rupiah dana publik harus melalui pembahasan politik di DPR dan disahkan dalam sidang paripurna.
“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka akan jadi preseden buruk. Anggaran publik bisa dipakai semaunya pejabat tanpa kontrol parlemen,” ujarnya dalam siaran pers.
Dia menyebut kebijakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menilai penempatan kas negara di bank umum seharusnya hanya untuk kebutuhan operasional APBN, bukan disalurkan ke sektor industri melalui kredit perbankan.
Kritik itu segera dibantah pihak istana. Ekonom senior sekaligus Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan kebijakan tersebut sah secara hukum. Penempatan dana berbeda dengan belanja negara.
“Penempatan dana hanyalah memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum. Dana tetap tercatat sebagai kas negara dan bisa ditarik kapan saja. Menyamakan penempatan kas dengan belanja sama saja seperti menyamakan orang yang memindahkan tabungan antarbank dengan orang yang membelanjakan uangnya. Secara hukum dan akuntansi, jelas berbeda,” katanya.
Fithra menambahkan, kebijakan ini justru bisa menghasilkan penerimaan negara bukan pajak dari bunga deposito serta memberi ruang tambahan likuiditas bagi bank. “Ini adalah manajemen kas yang prudent, transparan, dan pro pertumbuhan,” ujarnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pun ikut meluruskan. Dia menyebut kebijakan serupa pernah dijalankan pada 2008 dan 2021 tanpa menimbulkan masalah hukum.
“Kami sudah konsultasi dengan ahli hukum. Penempatan dana ini bukan belanja baru, melainkan pengelolaan kas agar lebih bermanfaat,” tegasnya.
Otoritas keuangan juga memberi lampu hijau. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai kebijakan tersebut akan memperbaiki rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan. Dengan tambahan likuiditas, LDR bank turun di bawah 90 persen sehingga bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit secara sehat.
“Dengan adanya dana Rp 200 triliun ini, bank-bank memiliki ruang lebih luas untuk memberikan pinjaman. Tentu penyalurannya tetap harus melalui analisis risiko dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyambut baik kebijakan fiskal ini. Menurutnya, penempatan dana pemerintah di bank BUMN akan memperkuat injeksi likuiditas yang selama ini juga dilakukan BI melalui kebijakan moneter, termasuk penurunan giro wajib minimum dan pembelian surat berharga negara. “Sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Meski pemerintah menegaskan legalitasnya, perdebatan di ruang publik belum mereda. Sebagian kalangan melihat kebijakan ini sebagai strategi fleksibel untuk mendukung pertumbuhan, sementara lainnya khawatir menjadi preseden buruk bila hukum dianggap bisa ditafsirkan longgar.
Bagi pelaku usaha kecil, harapannya sederhana: dana besar itu benar-benar memberi dampak nyata. “Kalau memang bikin kami lebih mudah pinjam modal, saya dukung,” ujar Rahmah, seorang pedagang kecil.
Pada akhirnya, penempatan dana Rp 200 triliun bukan sekadar angka di neraca negara. Ia menjadi potret bagaimana pemerintah menyeimbangkan urgensi ekonomi dengan kepatuhan konstitusi, sekaligus menguji seberapa besar kepercayaan publik pada tata kelola keuangan negara. (*)
Sumber: INDONESIA.GO.ID












