Search

Ancaman Defisit Jangka Panjang di Kaltim

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Samarinda, Aji Sofyan Effendi. (Tribun Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Samarinda Aji Sofyan Effendi mengingatkan bahwa struktur pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kabupaten/kota di dalamnya masih terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Ketergantungan ini dinilainya rentan terhadap guncangan eksternal (external shock) yang berasal dari dinamika politik, sosial, dan ekonomi global.

Menurut Aji Sofyan, sumber penerimaan terbesar Kaltim berasal dari DBH Sumber Daya Alam (SDA) yang mencakup minyak, gas bumi, pertambangan umum seperti batu bara, serta perkebunan kelapa sawit. Namun, sektor-sektor tersebut sangat sensitif terhadap gejolak global.

“Begitu terjadi external shock, misalnya akibat krisis di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, atau ketegangan politik di Asia Tenggara, dampaknya akan terasa hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (2/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa penerimaan daerah dalam APBD masih sangat bergantung pada pajak dan ekspor SDA. Ketika sektor ini terganggu, daerah yang mengandalkan DBH seperti Kaltim akan mengalami tekanan fiskal.

Situasi ini semakin kompleks karena di banyak kabupaten/kota di Kaltim, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di bawah 20 persen, sementara dana transfer mencapai hampir 80 persen.

Artinya, sambung Aji Sofyan, APBD kabupaten/kota dan Kaltim masuk kategori tidak sehat. “Idealnya PAD lebih besar dari dana transfer agar daerah mandiri dalam membiayai pembangunan,” tegasnya.

Dia menyoroti masalah khusus pada sektor batu bara. DBH dari batu bara yang masuk ke daerah hanya berasal dari royalti, sedangkan penerimaan dari ekspor batu bara—yang jumlahnya puluhan hingga ratusan triliun rupiah—sama sekali tidak masuk ke kas daerah.

“Setiap hari kita lihat kapal tongkang mengangkut batu bara untuk ekspor, tapi nol rupiah masuk ke APBD Kaltim maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi ini berbahaya jika tidak diimbangi dengan transformasi ekonomi. Bila Kaltim terus bergantung pada SDA tanpa diversifikasi, potensi defisit setiap tahun akan meningkat. Saat SDA habis, dana transfer bisa menjadi nol atau bahkan negatif, dan yang tersisa hanya DAU untuk membayar gaji pegawai negeri.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib melakukan transformasi ekonomi dengan memperkuat sektor non-SDA. Ia mencontohkan sumber daya alam yang masih dimanfaatkan sebaiknya diolah menjadi produk hilir, bukan diekspor mentah.

Batu bara tak hanya dijual mentah, harus ada industri pengolahan di Kaltim. “Begitu juga kelapa sawit, jangan hanya menjual cangkang atau bahan mentah, tapi diolah menjadi berbagai produk turunan,” sarannya.

Selain itu, Aji Sofyan menyoroti potensi besar di sektor pertanian dan blue economy. Kaltim memiliki potensi kelautan yang luar biasa namun belum tergarap optimal. Hilirisasi pertanian, perkebunan, dan kelautan harus digarap serius. “Kita bisa menghasilkan nilai tambah yang besar jika ada pabrik pengolahan di daerah,” tuturnya.

Dia memperingatkan, tanpa perbaikan struktur APBD dan transformasi ekonomi, ancaman defisit bukan hanya akan terjadi pada 2026, tetapi bisa berlanjut hingga 2029 dengan eskalasi risiko akibat faktor politik seperti pemilu presiden dan pilkada.

Ia menegaskan bahwa industrialisasi dan hilirisasi SDA di Kaltim bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban yang harus segera dijalankan jika daerah ingin terlepas dari jerat defisit dan ketergantungan dana transfer pusat.

Aji Sofyan menilai, banyak sekali produk turunan yang seharusnya bisa dihasilkan dari batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA lainnya. Namun, hingga kini pabrik-pabrik pengolahannya tidak berada di Kaltim, melainkan di daerah lain atau bahkan di luar negeri.

“Minyak, gas bumi, batu bara, dan sawit selama ini langsung diekspor. Padahal itu bisa diolah di sini menjadi bahan setengah jadi atau produk jadi. Pabrik-pabrik pengolahan itu harus berada di Kaltim,” tegasnya.

Dia menyebut, manfaat industrialisasi sangat besar. Pertama, terjadi alih dan transformasi teknologi yang memungkinkan daerah menguasai teknik produksi berbagai produk turunan SDA. Kedua, penyerapan ratusan ribu tenaga kerja sehingga angka pengangguran turun signifikan. Ketiga, peningkatan pendapatan per kapita masyarakat melalui nilai tambah yang diciptakan industri lokal.

“Tidak ada pilihan lain, seolah-olah ini wajib seperti kita wajib salat lima waktu. Transformasi ekonomi atau hilirisasi SDA itu harga mati,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar langkah ini dimulai melalui kebijakan tegas di tingkat daerah. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku mulai 2026, yang melarang ekspor SDA mentah dari Kaltim dan mewajibkan seluruh pelaku usaha melakukan hilirisasi di wilayah tersebut.

“Entitas seperti KPC, LNG, dan perusahaan-perusahaan besar lainnya harus memiliki pabrik pengolahan di Kaltim, bukan hanya menjadi perpanjangan tangan bisnis global untuk ekspor SDA,” tegasnya.

Aji Sofyan optimistis Kaltim mampu mendorong perubahan ini asalkan ada political will yang kuat. Hal ini merupakan persoalan politik ekonomi yang membutuhkan regulasi, dukungan pemerintah, serta konsistensi dalam implementasi.

“Setelah perda dan peraturan kepala daerah ada, langkah berikutnya adalah membuat kesepakatan dengan pelaku usaha, serta mengawal penerapannya secara konsekuen,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan semua pihak dalam kerangka pentahelix, yaitu pemerintah, dunia bisnis, akademisi, komunitas, dan media. Kolaborasi ini diperlukan untuk merancang format transformasi ekonomi Kaltim secara sektoral—meliputi sektor peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan perdagangan. Setiap sektor, lanjutnya, harus memiliki blueprint yang menjadi acuan wajib bagi pihak yang mengeksploitasi SDA di Kaltim.

Ia menargetkan tahun 2026 sebagai starting point untuk menyiapkan seluruh regulasi, administrasi, blueprint, roadmap, dan milestone. Dokumen-dokumen tersebut harus selesai tahun depan sehingga bisa diimplementasikan dimulai 2027 atau 2028. “Yang penting fondasi perencanaannya sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada solusi lain untuk menghindari defisit selain menjalankan transformasi ekonomi tersebut. “Kalau masalah hulu ini tidak dibereskan, defisit bukan cuma Rp 1 triliun, tapi bisa tembus puluhan triliun di tahun-tahun berikutnya. Dana bagi hasil juga akan terus berkurang,” pungkasnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA