Search

Benarkah Lahan Bandara IKN Nusantara Milik Petani?

Kepala Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono. (Kontan)

BERITAALTERNATIF.COM – Isu pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mencuat setelah muncul laporan penangkapan petani yang dianggap menduduki lahan berizin Hak Guna Usaha (HGU).

Salah seorang warga Kota Balikpapan Bahar menyebut lahan tersebut telah digarap oleh petani sejak era 1970-an.

Bahar mendesak penyelenggara IKN terbuka soal status HGU yang kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Advertisements

“Kita harapkan keterbukaan ini. Siapa sih yang sebenarnya memiliki HGU ini?” ujar Bahar sebagaimana dikutip dari kanal YouTube RRI Samarinda pada Jumat (9/5/2025).

Ia mencontohkan pembangunan jalan tol di kawasan IKN, yang melewati lahan sawit dan karet. Bila lahan tersebut milik warga lokal, maka pemerintah harus memberikan ganti rugi secara wajar.

Namun, bila sudah direncanakan sejak awal pembangunan, Bahar menyarankan pemerintah menciptakan transparansi sejak dini.

“Apalagi nanti akan ada pembangunan rel kereta api. Kalau memang ada HGU, umumkan saja. Apakah milik partai politik, swasta, atau sembilan naga? Biar masyarakat tahu,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono menjelasan bahwa pembangunan bandara tidak bersinggungan langsung dengan lahan berstatus HGU.

“Kalau untuk pembebasan lahan di sekitar sini, ada Bank Tanah. Saya coba nanti cek lagi. Bukan berarti saya menutup-nutupi informasi ini, tapi saya baru dengar ada HGU, apalagi yang dikaitkan dengan sembilan naga,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa wilayah yang digunakan untuk pembangunan bandara merupakan lahan negara yang dikelola oleh Bank Tanah.

Menurut Basuki, pembangunan bandara dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dengan Bank Tanah.

“Jadi, kami dari PU dan Perhubungan dalam membangun bandara itu berkoordinasi dengan Bank Tanah, dan dialokasikan langsung oleh Bank Tanah. Bukan pembebasan dari Kementerian PU atau Perhubungan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA