BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan sidang untuk membahas rancangan resolusi mengenai “kelanjutan pencabutan sanksi terhadap Iran” menjelang berakhirnya tenggat waktu mekanisme snapback 30 hari.
Sidang tersebut diadakan untuk meninjau rancangan resolusi tentang perpanjangan penangguhan sanksi terhadap Iran sebelum tenggat mekanisme itu berakhir. Namun, Dewan Keamanan gagal mengadopsi rancangan resolusi yang akan memberikan kelanjutan keringanan sanksi bagi Iran sesuai dengan kesepakatan nuklir JCPOA.
Berikut ringkasan apa yang terjadi dalam sidang tersebut:
Menentang: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Yunani, Denmark, Slovenia, Panama, Sierra Leone, Somalia.
Mendukung: Tiongkok, Rusia, Pakistan, Aljazair.
Abstain: Korea Selatan (Presiden Dewan), Guyana.
Perwakilan AS di Dewan Keamanan menyatakan bahwa suara menolak pencabutan sanksi terhadap Iran bukan berarti menentang proses politik. Dia menekankan bahwa Presiden AS Donald Trump berulang kali menegaskan kesiapan AS untuk mengadakan pembicaraan langsung dan terjadwal dengan Iran.
Ia juga menuding bahwa masyarakat internasional tidak boleh menerima apa yang disebutnya sebagai upaya yang tidak memadai dari Iran terkait program nuklirnya.
Perwakilan Tiongkok menegaskan bahwa upaya Iran harus diapresiasi dan sanksi seharusnya ditangguhkan untuk periode berikutnya. Ia menambahkan bahwa fokus utama seharusnya pada solusi politik untuk isu nuklir Iran dan menciptakan kondisi yang diperlukan bagi hal itu. Menurut utusan Tiongkok, AS harus menyiapkan dasar bagi dimulainya negosiasi dengan Iran.
Perwakilan Rusia di PBB menegaskan bahwa negara-negara penandatangan kesepakatan nuklir dengan Iran tidak memiliki hak untuk memberlakukan kembali sanksi PBB terhadap Teheran. Dia menyebut bahwa langkah trio Eropa untuk mengembalikan sanksi terhadap Iran tidak memiliki dasar hukum.
Ia menekankan bahwa negara-negara Eropa justru menolak jalur diplomasi terkait program nuklir Iran. Menurutnya, kembalinya sanksi terhadap Iran sama sekali tidak sah secara hukum. Utusan Rusia juga mengecam keras pengaktifan kembali sanksi terhadap Iran.
Perwakilan Prancis mengklaim bahwa sidang kali ini membuka jalan bagi penerapan resolusi yang disebutkan. Dengan tuduhan yang berlebihan, ia mengatakan bahwa Iran telah memperkaya uranium hingga 48 kali lipat dari batas yang diizinkan.
Utusan Prancis juga menyatakan, secara keliru, bahwa Prancis dan negara-negara Eropa lainnya telah memenuhi komitmen hukumnya berdasarkan JCPOA, dan mereka tetap berkomitmen mengejar solusi politik untuk masalah nuklir Iran.
Perwakilan Inggris berpendapat bahwa Resolusi 2231 memungkinkan diberlakukannya kembali sanksi terhadap Iran, dan trio Eropa telah mengambil langkah hukum untuk mengembalikan sanksi tersebut.
Pada 28 Agustus, negara-negara penandatangan Eropa dalam kesepakatan nuklir 2015, yang dikenal sebagai JCPOA, secara resmi memberi tahu Dewan Keamanan PBB bahwa mereka telah mengaktifkan mekanisme snapback, sebuah proses 30 hari untuk memulihkan semua sanksi PBB terhadap Iran.
Iran menolak langkah yang dianggap tidak sah dari Inggris, Prancis, dan Jerman itu, dengan alasan bahwa AS telah secara sepihak keluar dari JCPOA dan trio Eropa justru mengikuti sanksi ilegal AS alih-alih memenuhi kewajiban mereka sendiri. (*)
Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin












