BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan pentingnya penyelesaian tegas serta tuntas atas konflik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang.
Yani mengatakan bahwa persoalan batas wilayah tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlarut karena dapat menghambat pembangunan serta memicu konflik horizontal antarwarga.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya kepastian hukum dan administrasi terkait batas desa yang saat ini masih dipermasalahkan.
“Pemerintah (Pemkab Kukar) harus tegas. Kalau memang itu wilayah masuk Sidomulyo, ya harus dikatakan masuk Sidomulyo. Kalau itu bagian dari Tabang Lama, maka tidak boleh lagi diperdebatkan. Harus ada kejelasan,” tegasnya saat diwawancarai usai RDP di Kantor DPRD Kukar pada Senin (4/8/2025).
Jika tidak menemukan solusi yang konkret, Yani mengusulkan solusi jangka panjang berupa pemekaran Desa Sidomulyo. Pasalnya, jumlah penduduk di desa tersebut tergolong banyak sehingga kemungkinan bisa memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Daripada konflik terus, lebih baik kita kaji pemekaran. Kalau memang memenuhi syarat, ini bisa menjadi solusi agar tidak ada lagi perselisihan wilayah,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan Tabang Lama yang menurutnya dari sisi regulasi masih bisa dipertanyakan status awalnya.
Namun, karena desa tersebut sudah berdiri dan diakui, Yani menekankan, maka harus ada pembatasan yang tegas terkait luas wilayah administratifnya.
Kata dia, DPRD Kukar melalui Komisi I akan mengawal proses penyelesaian masalah ini serta segera memberikan rekomendasi resmi kepada Pemkab Kukar agar keputusan dapat diambil dalam waktu dekat.
Ia berharap tak ada lagi tumpang tindih wilayah dan semua pihak dapat mendukung upaya menjaga kondusivitas di Kecamatan Tabang.
Yani menginginkan warga Sidomulyo dan Tabang Lama bisa hidup berdampingan serta tidak saling klaim yang berujung pada konflik horizontal.
“Kalau terus berkonflik, bagaimana kita mau membangun daerah ini? Yang paling penting adalah menjaga keharmonisan antarwarga,” tutupnya. (adv)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












