Search

Wajibkan Rekanan Gunakan Rekening Bankaltimtara, Bupati Kukar Bantah Langgar Aturan

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menanggapi laporan Muhammad Yusup terkait dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang penggunaan rekening BPD Kaltimtara oleh rekanan pengadaan barang dan jasa.

Aulia mempersilakan masyarakat mempersoalan surat edaran tersebut. “Enggak apa-apa. Bisa kita diskusikan,” ucapnya saat ditemui di Jalan Diponegoro Tenggarong di sela-sela kegiatan Beseprah Erau Adat Kutai pada Kamis (25/9/2025).

Dia akan terbuka melakukan diskusi dengan pelapor terkait peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam surat edara tersebut.

Ia menduga keberatan terkait penggunaan rekening BPD Kaltimtara terhadap rekanan Pemkab Kukar muncul dari para pelaku usaha dari luar Kaltim.

“Memang kalau di luar Kalimantan Timur, ya bisa jadi keberatan dengan aturan itu,” ujarnya.

Penggunaan BPD Kaltimtara untuk pembayaran kepada rekanan Pemkab Kukar, kata Aulia, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar. “Ini salah satu langkah yang akan kita laksanakan,” tuturnya.

Dia membenarkan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan pada 12 September 2025, yang ditujukan kepada mitra Pemkab Kukar agar menggunakan rekening BPD Kaltimtara.

Ia menyebut bank tersebut merupakan milik Pemprov Kaltim dan Pemprov Kaltara serta 10 pemerintah kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.

“Harapan kita dengan bertransaksi ke Bankaltimtara, maka uang itu atau deviden itu tidak keluar ke tempat yang lain, dan ini bisa digunakan sebesar-besarnya pembangunannya untuk kegiatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Aulia menyangkal surat edaran tersebut telah mendukung praktik monopoli dalam bisnis perbankan.

Menurut dia, BPD Kaltimtara merupakan bagian dari institusi moneter di Indonesia. “Jadi, menurut kami tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pendapatan pemerintah daerah dari BPD Kaltimtara pun digunakan untuk pembangunan yang memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Kita berharap porsi pembangunan ini lebih besar di daerah kita,” tutupnya.

Sebelumnya, Muhammad Yusup menyampaikan keberatan terkait penerbitan Surat Edaran Bupati Kukar tentang penggunaan rekening BPD Kaltimtara oleh rekanan pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangannya, Yusup yang berprofesi sebagai karyawan swasta menilai kebijakan tersebut merugikan pelaku usaha maupun individu yang menjadi mitra pemerintah daerah.

Dia menegaskan bahwa kewajiban menggunakan rekening BPD Kaltimtara membatasi kebebasan para rekanan dalam memilih bank sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

“Pemaksaan ini menambah biaya, tenaga, dan waktu. Padahal, setiap orang atau pelaku usaha berhak memilih bank yang dianggap lebih efisien,” ungkap Yusup dalam laporan tertulisnya sebagaimana dikutip media ini pada Rabu (24/9/2025).

Ia mendalilkan kebijakan itu melanggar sejumlah aturan hukum. Antara lain asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yusup menilai surat edaran Bupati Kukar mengarah pada praktik monopoli jasa perbankan dan diskriminatif terhadap bank-bank lain yang sah beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan itu menegaskan prinsip pengadaan harus bersifat efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. “Dengan hanya menunjuk satu bank, prinsip fair competition dan keadilan jelas diabaikan,” tulisnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA