BERITAALTERNATIF.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan pertambangan yang merugikan negara.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Dalam acara tersebut, Prabowo secara langsung menyaksikan proses penyerahan aset hasil rampasan negara dari berbagai perusahaan tambang ilegal yang sebelumnya beroperasi di kawasan konsesi PT Timah Tbk.
Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung, kemudian diserahkan kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diterima oleh Direktur Utama PT Timah Tbk.
Prabowo menyebut penyerahan aset ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum di sektor sumber daya alam.
“Pagi ini saya datang ke Bangka untuk menyaksikan langsung penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum. Ini langkah besar dalam menghentikan kebocoran kekayaan negara,” ujarnya.
Aset rampasan yang diserahkan mencakup berbagai bentuk properti, alat berat, logam berharga, dan aset tetap lainnya dengan total nilai yang sangat besar.
Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, nilai aset yang telah disita dan diserahkan kepada PT Timah Tbk mencapai antara Rp 6 hingga Rp 7 triliun, belum termasuk potensi nilai logam tanah jarang (rare earth/monasit) yang masih dalam tahap penguraian.
Dia menambahkan, nilai monasit atau logam tanah jarang dari hasil tambang ilegal ini bisa sangat tinggi, bahkan mencapai USD 200 ribu per ton, sehingga potensi kerugian negara jauh lebih besar daripada yang telah teridentifikasi saat ini.
“Nilainya dari enam smelter dan seluruh barang sitaan mendekati Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Tapi logam tanah jarang yang belum terurai nilainya bisa luar biasa besar. Monasit bisa mencapai dua ratus ribu dolar per ton,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah mencapai sekitar Rp 300 triliun, menggambarkan skala besar kebocoran sumber daya nasional yang selama ini terjadi.
“Kita bisa bayangkan, dari hanya enam perusahaan saja, kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi kekayaan bangsa dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Penyerahan aset ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku pertambangan ilegal bahwa negara akan bertindak keras terhadap pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
Pemerintah berkomitmen memperkuat kerja sama lintas lembaga antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi tata kelola pertambangan berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan mempersempit ruang korupsi.
Penegakan hukum di sektor pertambangan kini tidak hanya difokuskan pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan aset dan perbaikan sistem industri nasional, agar hasil bumi Indonesia kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kedaulatan ekonomi. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” ucapnya.
Penyerahan BRN ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan tata kelola pertambangan nasional yang lebih bersih, adil, dan berdaulat.
Pemerintah menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum atas kekayaan alam milik bangsa. (*)
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Ufqil Mubin











