BERITAALTERNATIF – Pemerintah akan memperkuat kebijakan fiskal melalui penerapan bea keluar (BK) terhadap ekspor emas dan batu bara sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung hilirisasi industri. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional menunjukkan tren penurunan, sementara sektor pengolahan, khususnya industri logam dasar, mencatat pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, nilai PDB industri pengolahan logam dasar tercatat Rp168 triliun, dan pada 2025 meningkat menjadi Rp243,4 triliun. Fakta ini menegaskan pergeseran struktur ekonomi dari dominasi kegiatan hulu menuju hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.
Alasan Diperlukan Kebijakan Bea Keluar
Memasuki 2026, pemerintah dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan penerimaan dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas global, transisi energi hijau, serta kebutuhan menjaga stabilitas penerimaan menjadi latar belakang kebijakan baru ini.
Pemerintah menilai bea keluar terhadap emas dan batu bara dapat membantu menjaga pasokan bahan dasar di dalam negeri, mempercepat proses hilirisasi, memperkuat tata kelola serta pengawasan, dan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga selaras dengan ketentuan dalam Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur penerapan BK untuk menjaga suplai domestik dan menstabilkan harga komoditas. Untuk emas, BK diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia, memastikan ketersediaan emas dalam negeri, serta menata ulang tata kelola transaksi emas. Sedangkan untuk batu bara, BK diharapkan mendorong hilirisasi industri, mendukung agenda dekarbonisasi, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor bahan mentah yang selama ini mendominasi ekspor.
Tantangan Pasokan dan Peluang Hilirisasi
Menteri Keuangan mencatat bahwa Indonesia, meski memiliki cadangan emas yang besar—sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terkaya di dunia—kini menghadapi tantangan berupa berkurangnya cadangan bijih emas dan melonjaknya harga emas global. Pada November 2025, harga emas mencapai USD 4.076,6 per troy ounce. Lonjakan harga ini meningkatkan kebutuhan emas domestik, terutama dalam rangka pengembangan bullion bank, sehingga kebijakan BK dinilai mendesak.
Di sisi lain, batu bara tetap memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, meskipun mayoritas ekspor masih bersifat bahan mentah tanpa olahan. Pemerintah menilai bahwa tanpa dorongan hilirisasi dan penambahan nilai tambah, Indonesia akan terus kehilangan potensi ekonomi dari sumber daya alamnya. Oleh karena itu, kebijakan BK diharapkan dapat menjadi insentif untuk mempercepat transformasi industri hilir dan mendorong praktik ekstraksi yang lebih berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah dan Proses Finalisasi Regulasi
Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah memfinalisasi mekanisme penerapan bea keluar sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Menteri Keuangan menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek fiskal, industri, serta keberlanjutan ekonomi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor minerba tidak hanya berkontribusi sebagai sumber devisa melalui ekspor bahan mentah, tetapi juga menjadi basis pengembangan industri hilir yang memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta mendukung stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. (*)
Sumber: Kemenkeu.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf











