Search

Menteri PANRB: Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha Harus Berbasis Digital untuk Tingkatkan Layanan Publik

Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Tingkat Menteri Terkait Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. (menpan.go.id)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah terus memperkuat langkah transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa implementasi Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha ke depan harus berbasis digital agar tepat sasaran, efisien, serta mendukung peningkatan daya saing pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha yang digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Dua kartu ini jangan berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari ekosistem layanan digital pemerintah. Saya usul agar pengembangan kartu ini berbasis tata kelola digital DPI (Digital Public Infrastructure), sehingga bisa diintegrasikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Rini menekankan, pembangunan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha akan lebih efektif jika ditopang oleh infrastruktur digital yang komprehensif. DPI mencakup Digital ID sebagai sarana autentikasi, Data Exchange untuk integrasi data antar-instansi, serta Digital Payment yang menjamin kelancaran dan keamanan transaksi.

Menurutnya, aspek perlindungan data dan keamanan siber harus menjadi prioritas sejak tahap perencanaan. “Security by design dan kesadaran keamanan digital harus dijalankan. Dengan begitu, kita bisa membangun digital trust yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Dia menyampaikan, setidaknya ada empat strategi yang harus menjadi pijakan. Pertama, program ini harus mendorong kolaborasi lintas sektor dan tidak bisa dijalankan parsial. Kedua, perlu adanya desain keterpaduan dari atas ke bawah (top-down) yang memanfaatkan data dan tata kelola digital.

Ketiga, penguatan DPI sangat penting untuk menjamin akuntabilitas. Keempat, perlindungan data pribadi serta keamanan siber wajib diterapkan secara konsisten. “Dan terakhir, kita butuh regulasi adaptif, bukan regulasi kaku, agar bisa mengikuti perkembangan teknologi,” tegasnya.

Pemerintah tengah melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial melalui interoperabilitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha diharapkan menjadi kelanjutan dari uji coba ini, sehingga penyaluran bansos dapat lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan layanan pemerintah lainnya.

Ia menjelaskan, dengan Kartu Kesejahteraan, bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran. Sementara Kartu Usaha akan memperkuat UMKM agar mampu bersaing dan berkembang.

“Kedua kartu ini harus kita integrasikan agar menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik menuju sistem terpadu,” katanya.

Menurut Rini, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan layanan publik yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada masyarakat. “Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sektor UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital,” pungkasnya. (*)

Sumber: menpan.go.id
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA