BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Bidang Media, IT & Advokasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, menyampaikan kritik tajam terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia, khususnya terkait tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai eksploitasi yang terus dilakukan selama puluhan tahun tidak membawa kesejahteraan signifikan bagi rakyat, melainkan hanya memperkaya sebagian kecil kelompok elite. Menurut Savic, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan pada sektor eksploitasi SDA dan mulai memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai pondasi masa depan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Savic menyusul laporan Greenpeace mengenai aktivitas tambang nikel di Pulau Gag dan sekitarnya yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan. Savic menekankan bahwa praktik tambang seperti itu sangat tidak sejalan dengan arah pembangunan global yang kini lebih mengedepankan kreativitas, teknologi, dan keberlanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Raja Ampat merupakan aset ekologis dan pariwisata kelas dunia yang tidak tergantikan, dan segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan tersebut seharusnya tidak mendapat izin.
Savic mendorong pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat. Ia menyebut bahwa dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan, serta penolakan publik yang semakin meluas, merupakan dasar kuat untuk menghentikan sementara atau bahkan mencabut izin tambang yang terbukti melanggar aturan. Hal ini diperkuat dengan temuan Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang melaporkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan telah dibabat, menyebabkan sedimentasi yang mengancam terumbu karang, serta pencemaran air laut di sekitar permukiman warga.
Selain kerusakan ekosistem laut, masyarakat di Pulau Gag kini menghadapi berbagai dampak negatif seperti menghilangnya ikan, pencemaran udara akibat debu tambang, hingga meningkatnya kasus gangguan kesehatan. Pulau Kawe yang luasnya kurang dari 50 kilometer persegi bahkan diperkirakan dapat lenyap dalam waktu 15 tahun jika eksploitasi terus dilakukan. Aktivitas tambang ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang penambangan di pulau kecil apabila berdampak negatif secara ekologis maupun sosial.
Merespons tekanan publik dan temuan lembaga lingkungan, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel dan sejumlah perusahaan tambang lainnya. Menteri KLHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, bahkan tidak segan mencabut izin lingkungan. Pemerintah menilai praktik tambang di pulau kecil tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.
Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya juga memastikan bahwa pemerintah bertindak cepat dan melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan ini. Sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan aktivitas produksi PT Gag Nikel telah dihentikan sementara sembari menunggu hasil verifikasi lapangan dari tim kementerian. Isu ini pun memicu gelombang protes di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat, sebagai bentuk solidaritas publik terhadap pelestarian salah satu kawasan biodiversitas paling penting di dunia. (*)
Sumber : NU Online
Editor : M.Anshori











