Search

Ketua DPRD Kukar Dorong Keterlibatan PT Mgrm dalam Pengelolaan PI Blok Migas Eni Muara Bakau

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pentingnya keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada blok migas yang dikelola Eni Muara Bakau di wilayah perairan Kukar.

Yani menyampaikan harapannya agar komitmen kedaerahan dapat diperkuat melalui dukungan bersama, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga daerah memiliki peluang nyata untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor migas.

“Termasuk Pemerintah Pusat mendukung dan memberikan peluang bagi daerah, termasuk badan usaha milik daerah kita, untuk ikut berpartisipasi bersama dalam rangka PI 10 persen,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, skema PI 10 persen sejatinya hanya memerlukan dukungan subsidi atau permodalan awal. Namun, dia berharap Pemerintah Pusat dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas melalui BUMD.

Selain PI 10 persen, dia menilai masih ada opsi lain yang dapat dimaksimalkan, yakni kerja sama langsung melalui BUMD bersama pengelola blok migas dengan dukungan permodalan yang memadai.

Ia menyebut Kukar melalui MGRM memiliki potensi untuk terlibat aktif dalam pengelolaan blok migas yang tersebar di wilayah Kukar. “MGRM itu bisa terlibat langsung, bekerja bersama, sehingga hasilnya bisa lebih besar,” katanya.

Yani menekankan, untuk bisa bermitra dengan perusahaan besar di sektor migas, daerah juga harus memiliki kekuatan modal yang sepadan.

Kerja sama dalam pengelolaan blok migas dengan pihak yang mengantongi modal besar seperti Eni Muara Bakau, kata politisi PDI Perjuangan ini, mesti dibarengi dengan posisi setara yang dimilik BUMD milik Kukar.

“Jangan sampai setengah-setengah. Karena sumber daya manusia dan sumber daya modal itu harus dipadukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dari potensi migas yang ada,” tegasnya.

Dia menyebut perlunya kajian ilmiah dan penelitian mendalam terkait potensi migas yang berada di wilayah perairan Kukar, mengingat karakter migas yang bisa bermigrasi di bawah permukaan bumi.

Blok migas di lepas pantai, kata dia, memang berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengelolanya, namun hal ini tak menutup peluang bagi daerah untuk terlibat aktif di dalamnya.

“Oleh karena itu, harus ada penelitian khusus dan kajian para ahli, apakah Kukar bisa dilibatkan atau tidak dalam pengelolaan blok yang dikelola Eni Muara Bakau,” ujarnya.

Yani menegaskan, DPRD Kukar mendorong agar peluang kerja sama terus digali secara aktif oleh Pemerintah Daerah.

“Intinya, kami tentu ingin yang terbaik untuk daerah. Selain melibatkan para ahli, kita juga harus mulai menggali berbagai peluang kerja sama yang bisa dilakukan. Perlu juga duduk bersama dengan MGRM,” katanya.

Dia mengingatkan bahwa PT MGRM merupakan BUMD yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemkab Kukar, sehingga tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan.

Karena itu, sarannya, Pemkab Kukar harus mendukung MGRM dari sisi permodalan, manajemen strategis, dan keberpihakan kebijakan. “Supaya pengelolaan migas itu bisa benar-benar melibatkan Kutai Kartanegara melalui MGRM,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Yani menekankan pentingnya langkah konkret dari BUMD, tidak hanya berhenti pada wacana pengajuan PI.

MGRM, saran dia, tak boleh sepenuhnya bergantung pada PI dari blok migas. Perusahaan tersebut harus mengambil langkah-langkah nyata untuk meningkatkan pendapatan.

“Bagaimana bergerak melakukan kerja sama, kemitraan, menyusun target pengelolaan migas, mencari permodalan, dan seterusnya. Kerjanya harus nyata dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA