BERITAALTERNATIF.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan monitoring terhadap tujuh partai politik penerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta membantu partai politik menyiapkan laporan pertanggungjawaban dengan baik.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, mengatakan monitoring tersebut difokuskan untuk mengetahui kendala yang dihadapi partai politik dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan, terutama menjelang akhir tahun.
Rinda menjelaskan, kegiatan monitoring bukan merupakan pemeriksaan seperti yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesbangpol lebih mengutamakan pendampingan dan komunikasi agar setiap partai memahami aturan penggunaan bantuan.
“Kalau ada kendala, kita bisa berdiskusi dan memberikan arahan kepada partai politik,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Senin 2 November 2026.
Ia mengatakan, monitoring juga menjadi kesempatan bagi Kesbangpol untuk menjalin komunikasi langsung dengan pengurus partai politik.
Terlebih, kata dia sekretariat tujuh partai penerima bantuan tersebut berada di Tenggarong sehingga memudahkan pelaksanaan kunjungan.
“Partai politiknya punya sekretariat di Tenggarong, jadi dekat saja untuk bersilaturahmi,” katanya.
Rinda menyebutkan, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan partai politik ialah pembagian penggunaan bantuan keuangan. Sebanyak 60 persen anggaran minimal harus dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan kesekretariatan.
Menurut dia, pemahaman terhadap pembagian anggaran tersebut penting agar partai politik tidak mengalami kesulitan ketika menyusun laporan pertanggungjawaban yang nantinya diperiksa BPK.
“Jadi, penggunaan anggarannya harus mengikuti ketentuan. Pendidikan politik minimal 60 persen dan sisanya untuk kesekretariatan,” jelasnya.
Terkait besaran bantuan, Rinda menerangkan bahwa penghitungan dilakukan berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik pada Pemilu 2024. Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp8.000 untuk setiap suara sah.
Penghitungan tersebut menjadi dasar pemberian bantuan keuangan untuk periode 2024–2029. Namun, penetapan jumlah bantuan tetap dilakukan setiap tahun melalui surat keputusan pemerintah daerah.
Dengan mekanisme itu, setiap partai menerima bantuan dalam jumlah berbeda sesuai perolehan suara. Bantuan diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara dan memiliki kursi di DPRD Kukar sesuai ketentuan yang berlaku.
Rinda berharap seluruh partai penerima bantuan dapat mempersiapkan dokumen administrasi dan laporan penggunaan anggaran sejak awal sehingga proses pertanggungjawaban berjalan lancar.
“Melalui monitoring ini, kami ingin membantu partai politik agar lebih memahami aturan dan tidak kesulitan saat membuat laporan pertanggungjawaban,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











