BERITAALTERNATIF.COM – Pelaksanaan program kemitraan antara PT Rea Kaltim dan masyarakat di sejumlah wilayah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menghadapi sejumlah persoalan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pola kemitraan berbasis alat yang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Program tersebut seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui kerja sama dengan perusahaan, namun pelaksanaannya disebut belum berjalan secara menyeluruh dan masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan.
Anggota DPRD Kukar, Erwin, mengatakan program kemitraan yang selama ini berjalan di wilayah Kembang Janggut baru terlaksana sebagian dan tidak secara langsung mencakup keseluruhan program yang direncanakan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kejelasan pelaksanaan kerja sama, termasuk mekanisme perjanjian dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
“Katanya baru berjalan sebagian dan tidak langsung semuanya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat antara warga Long Beleh Haloq dan perwakilan PT Rea Kaltim di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).
Dia mengatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibicarakan bersama Kepala Dinas Perkebunan Kukar serta perwakilan masyarakat.
Ia berpendapat, diperlukan perjanjian yang benar-benar jelas dan dapat menjadi pegangan bagi seluruh pihak.
Erwin menilai perjanjian kemitraan tidak cukup hanya dibuat secara administratif, tetapi harus dipastikan pelaksanaannya di lapangan. Hal itu penting agar kesepakatan antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat tidak berhenti pada dokumen.
“Kalau perlu kami yang demo lagi kalau memang ini enggak sesuai dengan perjanjian yang ada,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, dia juga meminta penjelasan mengenai kondisi program kemitraan di sejumlah desa.
Ia menyinggung adanya informasi mengenai Desa Kembang Janggut yang disebut tidak lagi menjalankan program kemitaraan alat setelah menerima dana sekitar Rp 5 miliar.
“Isu yang saya terima, Kembang Janggut itu enggak jalan. Habis terima Rp 5 miliar, sudah enggak ada lagi ceritanya. Ini kan realita,” ujarnya.
Erwin menyebut persoalan serupa juga perlu diperjelas dalam kemitraan berbasis alat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah alat yang telah direalisasikan masih terbatas sehingga berdampak terhadap keuntungan yang diterima koperasi atau masyarakat.
“Kembang Janggut katanya baru berapa unit, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dari hasil usaha itu yang sesuai dengan jumlah unit yang masuk atau dikerjakan mereka,” katanya.
Dia menilai apabila persoalan tersebut dapat diklarifikasi dan dibuka secara transparan, maka ruang penyelesaian dengan masyarakat masih terbuka.
Ia mengatakan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak lagi mempermasalahkan kemitraan selama terdapat kejelasan mengenai bentuk kerja sama, kewajiban para pihak, serta manfaat yang diperoleh. “Intinya masyarakat enggak ada lagi masalah,” jelasnya.
Erwin bahkan mengusulkan agar dibuat dua dokumen dengan fungsi berbeda apabila diperlukan. Satu perjanjian dibuat sebagai dokumen yang mengikat secara hukum, sedangkan dokumen lainnya digunakan untuk menjelaskan mekanisme kerja sama kepada masyarakat.
Namun, menurut dia, hal paling penting adalah memastikan terlebih dahulu apakah perjanjian yang telah dibuat benar-benar berjalan atau tidak di lapangan. “Pastikan dulu perjanjian ini jalan apa enggak,” tegasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











