BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, menyambut perkembangan pembahasan kemitraan antara PT Rea Kaltim dengan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut.
Menurutnya, terdapat perkembangan positif dalam proses pembahasan tersebut.
Taufik menyebut kedua pihak mulai menunjukkan tanda-tanda menuju kesepakatan mengenai pola kemitraan yang akan dijalankan.
“Saya surprise hari ini ada progres lagi antara Rea Kaltim dengan warga ini. Sudah ada tanda-tanda menuju kesepakatan,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan kemitraan tersebut, diperlukan kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Ia berpendapat, apabila kesepakatan telah tercapai, pemerintah desa selanjutnya dapat menunjuk koperasi atau lembaga ekonomi yang akan mewakili desa untuk menjalankan kemitraan dengan PT Rea Kaltim.
“Nanti pemerintah desa kalau sudah ada kesepakatan, dia menunjuk koperasi mana atau lembaga ekonomi mana yang akan mewakili desa untuk bermitra dengan Rea Kaltim,” jelasnya.
Taufik mengatakan bahwa proses menuju kesepakatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Kedua pihak sebelumnya masih mempertahankan keinginan masing-masing terkait bentuk kemitraan yang akan diterapkan.
Disbun Kukar, kata dia, kemudian berupaya memberikan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dengan mengacu pada regulasi yang mengatur kemitraan dan fasilitasi masyarakat sekitar perkebunan.
“Kami sudah mengawali sudah cukup lama. Sudah cukup lama kedua pihak ini saling mempertahankan keinginan masing-masing, tapi kita tak berhenti, kita bersabar, kita memberi pemahaman, kita sosialisasi sudah, kita berada di jalan di regulasi Permentan yang mengatur tentang kemitraan fasilitasi masyarakat sekitar itu,” katanya.
Salah satu persoalan yang sebelumnya menjadi pembahasan adalah lokasi lahan yang digunakan untuk skema kebun masyarakat.
Ia menjelaskan, apabila kemitraan menggunakan skema kebun, lahan yang digunakan berada di luar izin perusahaan dan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Taufik mengatakan, sebelumnya PT Rea Kaltim didorong membangun plasma dengan skema yang menggunakan lahan di dalam HGU. Namun, setelah dilakukan pembahasan, perusahaan disebut telah bersedia menawarkan bentuk kemitraan lainnya.
“Kami memberi pemahaman bahwa kalau berbasis kebun itu lahannya itu lahan berada di luar izin. Di luar HGU. Tadinya kan Rea Kaltim mereka minta dari HGU. Nah, HGU kan sudah ditetapkan. Rea Kaltim menawarkan kemitraan lainnya. Ini sudah ada tanda-tanda,” ungkapnya.
Meski telah terdapat tanda-tanda menuju kesepakatan, dia mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama mengenai skema hasil yang akan diperoleh masyarakat.
“Tinggal jadi rekomendasi dari lapangan ini untuk dibahas lebih lanjut terkait dengan skema hasil yang diperoleh. Mudah-mudahan kami juga bisa terus mengawal,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Disbun Kukar telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan kemitraan tersebut.
Pertemuan dilakukan di kantor desa, kecamatan hingga, DPRD Kukar. Pertemuan berlangsung hingga empat kali untuk membahas plasma untuk warga Long Beleh Haloq.
Taufik juga menjelaskan bahwa regulasi pemerintah menyediakan beberapa bentuk skema kemitraan. Selain pembangunan kebun, terdapat pula skema KUPL.
Dia mengungkapkan, kedua skema tersebut telah dirancang pemerintah berdasarkan kajian dan pada prinsipnya memberikan nilai manfaat yang setara kepada masyarakat.
“Itu semua sudah dikaji oleh pemerintah dan saya kira semuanya itu memberikan yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kemitraan dilakukan melalui skema di luar pembangunan kebun, hasil yang diterima masyarakat harus tetap setara dengan hasil dari skema kebun.
“Kalau menggunakan di luar kebun, hasilnya itu setara dengan hasil dari kebun,” katanya.
Menurutnya, salah satu perbedaan utama antara skema pembangunan kebun dengan KUPL terletak pada kebutuhan investasi.
Taufk menjelaskan pembangunan kebun membutuhkan investasi yang cukup besar, termasuk kebutuhan pembiayaan per hektare dan penyediaan lahan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap beban utang masyarakat.
“Per hektar utangnya itu ratusan juta untuk bangun kebun. Belum termasuk bebaskan lahan lagi,” jelasnya.
Karena itu, apabila menggunakan skema kemitraan di luar kebun, hasil yang diterima masyarakat tetap harus disetarakan dengan hasil yang diperoleh melalui skema kebun.
“Diamanatkan oleh peraturan hasilnya harus sama. Kalau menggunakan kesepakatannya di luar kebun, harus sama nilainya setara dengan yang di sekitar kebun. Kalau tahun pertama kebun menghasilkan misalnya tiga ton, tiga ton dikali harga tiga ribu empat ratus, juga dari KUPL hasilnya segitu,” ungkap Taufik. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











