BERITAALTERNATIF – Pemerintah memperkuat peran sekolah dan madrasah dalam memastikan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dikonsumsi melalui terbitnya Petunjuk Teknis ke-3 MBG pada 26 Oktober 2025. Aturan terbaru ini menempatkan satuan pendidikan sebagai titik pengawasan utama untuk menjamin bahwa seluruh makanan yang diterima peserta didik higienis, layak konsumsi, dan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam webinar penguatan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah (UKS/M), Senin (17/11/2025). Ia menyampaikan bahwa keberhasilan MBG sepenuhnya bergantung pada ketelitian serta kesiapsiagaan tim keamanan pangan, termasuk tim yang berada di sekolah.
Lucky menjelaskan bahwa standar gizi dan keamanan pangan nasional kini diperkuat melalui sejumlah regulasi, mulai dari UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2024, PP No. 28/2025, Permenkes No. 11/2025, hingga Permenkes No. 2/2013 dan No. 2/2023. Meski beberapa aturan memiliki nomor serupa, seluruhnya saling melengkapi dan menjadi landasan operasional dalam penerapan MBG di lapangan.
Pada tingkat daerah, dinas kesehatan kabupaten dan kota memiliki tanggung jawab besar dalam membina serta mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pembinaan dilakukan melalui inspeksi kesehatan lingkungan, pemeriksaan laboratorium, pelatihan penjamah pangan, penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pembentukan Satuan Tugas Percepatan SPPG. Lucky menambahkan bahwa pengawasan dilakukan baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan perguruan tinggi untuk menjaga independensi dan objektivitas penilaian. Selain itu, SPPG juga diwajibkan melakukan uji organoleptik setiap hari untuk memastikan makanan layak sebelum disajikan.
Dalam Juknis ke-3, sekolah diharuskan melakukan uji cepat menggunakan panca indra (uji organoleptik) sebagai langkah awal mendeteksi potensi kerusakan pangan. Pemeriksaan dilakukan dengan memastikan tidak ada aroma yang tidak normal, perubahan warna atau tekstur, serta memastikan makanan masih layak dikonsumsi. “Pemeriksaan harus dilakukan di meja yang bersih, terang, dan dicatat dalam formulir harian,” ujar Lucky.
Kementerian Kesehatan juga mengadopsi pedoman internasional Five Keys to Safer Food dari WHO. Kelima prinsip tersebut meliputi menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak makanan dengan benar, menyimpan makanan pada suhu aman, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman. Menurut Lucky, prinsip-prinsip ini sangat penting karena satu kelalaian saja dapat meningkatkan risiko keracunan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama seluruh sistem ini adalah memastikan makanan aman dan anak-anak tetap sehat. Karena itu, konsistensi dalam menjalankan aturan sangat dibutuhkan. Sistem pengawasan berlapis mulai dari sekolah, puskesmas, dinas kesehatan, hingga SPPG menjadi fondasi penting keberhasilan MBG dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dengan semakin detailnya standar keamanan pangan, pemerintah berharap sekolah dan madrasah mampu berperan aktif dalam memastikan program ini berjalan efektif. Keterlibatan satuan pendidikan diharapkan tidak sekadar administratif, melainkan menjadi bagian dari budaya sehat dan peduli pangan yang diterapkan secara berkelanjutan. (*)
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf











