Search

HMI Komisariat Hukum Unikarta Kritik Wacana Pembangunan Taman di Kukar

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Komisariat Fakultas Hukum Unikarta, Alif Fathan. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM — Wacana pembangunan taman di Kutai Kartanegara (Kukar) menuai kritik dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum Unikarta.

Kabid PTKP HMI Komisariat Fakultas Hukum Unikarta, Alif Fathan, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah.

Alif menilai pemerintah daerah perlu menetapkan skala prioritas pembangunan, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang dinilai sedang tidak stabil.

Dia menegaskan, pembangunan taman baru tidak seharusnya menjadi fokus utama ketika fasilitas yang sudah ada belum berfungsi dengan baik.

“Jadi jangan ada wacana untuk membangun 20 taman ketika satu taman saja tidak beres dikerjakan. Jangan ada wacana untuk membangun 20 taman sedangkan yang pokok-pokok itu belum selesai, misal jalan yang berlubang dan sebagainya,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan bahwa rencana pembangunan taman baru seharusnya tidak didorong sebelum pemerintah mampu menyelesaikan proyek yang sudah ada.

Menurutnya, wacana tersebut justru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam perencanaan pembangunan.

Alif pun mengkritisi dukungan atau persetujuan verbal yang terlontar dari salah satu anggota DPRD Kukar terkait wacana tersebut.

“Jangan ada wacana untuk membangun satu taman di setiap 20 kecamatan di Kukar ketika satu taman saja tidak beres dikerjakan,” ujarnya.

Dia berpandangan bahwa pembangunan fasilitas publik seperti taman seharusnya berorientasi pada fungsi dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Ia menilai taman hanya akan bermakna apabila dibangun secara tuntas dan diikuti dengan pengelolaan yang baik, bukan sekadar proyek fisik semata.

Dalam pandangannya, kondisi taman yang terbengkalai saat ini justru mencerminkan kegagalan dalam memastikan keberlanjutan pembangunan.

Alif menilai bahwa Pemkab Kukar perlu mempertimbangkan kembali arah pembangunan dengan menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama.

Dia menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang masih banyak mengalami kerusakan sebagai contoh nyata kebutuhan mendesak yang belum mampu ditangani oleh pemerintah.

“Kalaupun wacana itu tetap ada, seharusnya dialihkan ke pembangunan jalan yang lebih urgensi,” tegasnya.

Ia juga mengaitkan wacana tersebut dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.

Alif menilai bahwa apabila pemerintah mengalami keterbatasan dalam pembiayaan, khususnya untuk perawatan fasilitas yang sudah ada. Pembangunan proyek baru justru berpotensi menambah beban bagi keuangan daerah saat situasi kritis.

Dalam situasi seperti itu, menurutnya, langkah yang lebih rasional adalah menahan pembangunan taman baru dan fokus pada penyelesaian perbaikan jalan serta perawatan taman yang sudah dibangun.

Dia menegaskan bahwa pembangunan serupa tidak boleh terulang jika pengelolaan sebelumnya belum mampu ditangani.

Selain aspek pembangunan dan penganggaran, ia turut menyoroti dampak sosial yang muncul akibat terbengkalainya Taman Replika Tenggarong.

Alif menjelaskan bahwa kondisi tanpa pengawasan telah membuka ruang bagi aktivitas negatif, khususnya di kalangan anak muda serta remaja.

Bahkan, pihaknya menyebut taman tersebut dengan diksi “ladang maksiat termahal” akibat biaya pembangunan menelan angka Rp 20 miliar.

Hal tersebut, kata dia, sangat kontras dengan biaya perbaikan jalan penghubung Kota Bangun-Kenohan yang hanya menelan biaya Rp 15 miliar.

Ungkapan ini merupakan bentuk protes HMI Komisariat Hukum Unikarta terhadap kegagalan Pemkab Kukar dalam mengelola Taman Replika.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas negatif di kawasan tersebut telah terjadi berulang kali, yang menunjukkan lemahnya kontrol dari pemangku kebijakan.

Alif menilai pembiaran terhadap situasi ini akan berdampak lebih luas jika tidak segera diatasi.

Karena itu, dia menekankan perlunya langkah konkret dari pihak Pemkab dalam bentuk pembersihan area, perawatan, dan pengawasan yang lebih ketat.

“Setidaknya yang punya kewajiban dan kewenangan tadi ada membersihkan lahannya. Yang di mana sebagian bisa ditunggui atau dijaga, sehingga kehadiran anak mudanya bermaksiat di situ dapat diantisipasi,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan ketat di lapangan menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan fungsi taman oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Alif mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya penjagaan di lokasi taman saat mereka meninjau area tersebut.

Dia menemukan sejumlah remaja yang beberapa di antaranya bahkan terlihat panik dan membubarkan diri saat menyadari kehadiran mereka di Taman Replika Tenggarong.

Hal ini dinilainya sebagai dampak turunan dari ketidakjelasan status pengelolaan Taman Replika. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA