Search

DPRD Kukar Kaji Nasib Perda Sedulang, Opsi Dicabut atau Kembali Dimekarkan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka dua kemungkinan terkait keberadaan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Regulasi tersebut bisa dicabut karena tidak pernah diterapkan secara faktual, atau justru dikaji kembali untuk mendorong Kecamatan Sedulang benar-benar diwujudkan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani setelah Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (5/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Bapemperda melalui anggotanya, Budiman, menyampaikan laporan pengajuan dua Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Salah satunya adalah Raperda pencabutan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Berdasarkan laporan Bapemperda, Sedulang sebagaimana diatur dalam Perda 1999 belum pernah terwujud sebagai kecamatan dan secara administratif hingga kini masih merupakan desa di wilayah Kecamatan Muara Kaman.

Yani mengatakan, keberadaan Perda tersebut perlu segera diperjelas karena sebuah Perda harus dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Perda tidak boleh ada kalau tidak diberlakukan,” tegasnya.

Namun, menurutnya, pembahasan Raperda tersebut tidak serta-merta hanya diarahkan pada pencabutan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan mengkaji lebih jauh kemungkinan lain, termasuk peluang melanjutkan gagasan pembentukan Kecamatan Sedulang.

“Artinya, apakah itu bisa dicabut atau sekalian melanjutkan bagaimana bisa memekarkan Kecamatan Muara Kaman,” ujarnya.

Dia menyebut opsi tersebut masih perlu dikaji, termasuk melalui konsultasi dengan kementerian maupun daerah lain yang memiliki pengalaman serupa.

DPRD Kukar, lanjutnya, ingin memastikan keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan penataan wilayah yang lebih tepat.

“Siapa tahu nanti daripada kita cabut, bagaimana kalau misalnya kita usahakan jadi kecamatan? Karena memang sudah ada,” katanya.

Selain persoalan Sedulang, DPRD Kukar juga menyoroti perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) atau PT KSDE.

Raperda ini menjadi salah satu regulasi yang diajukan di luar Propemperda 2026 karena berkaitan dengan rencana penyertaan modal daerah berupa aset Pelabuhan Amborawang Laut.

Yani berpendapat, aset pelabuhan tersebut memiliki nilai sekitar Rp 330 miliar, namun selama ini belum dikelola secara optimal.

“Saat ini terbengkalai, tidak diurus, dan bahkan cenderung menyusut,” ujarnya.

Melalui perubahan regulasi, DPRD berharap aset tersebut dapat dikelola melalui badan usaha milik daerah sehingga tidak hanya tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Yani menyebut terdapat perhitungan potensi bisnis yang dapat menghasilkan sekitar Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar per tahun melalui kerja sama yang dilakukan PT KSDE.

“Kita harap ketika ini kita pindahkan aset ini dipegang oleh badan usaha milik daerah, semoga bisa dibisniskan, bisa menghasilkan,” ucapnya.

Dia berharap optimalisasi aset daerah menjadi bagian dari upaya DPRD meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, lanjutnya, aset yang selama ini belum memberikan hasil diharapkan dapat dikelola melalui skema bisnis yang memiliki dasar hukum jelas.

Selain Pelabuhan Amborawang Laut, DPRD juga membahas aset berupa bangunan Graha 165 Tbk.

Ia mengatakan, pengelolaan aset tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru mengenai investasi pemerintah daerah.

Rencananya, aset tersebut akan diarahkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.

Selanjutnya, perusahaan tersebut dapat bekerja sama dengan Graha 165 Tbk dalam pengelolaan dan pemanfaatan gedung.

“Harapan kita adalah bagaimana mencetak pendapatan daerah dari kerja sama-kerja sama yang ada itu, termasuk Graha 165,” katanya.

Ia menyebut pengelolaan Graha 165 Tbk sebelumnya telah menghasilkan pendapatan yang cukup besar. Berdasarkan penghitungan yang disampaikan, hasil dari aset tersebut telah menembus sekitar Rp 25 miliar.

Yani berharap optimalisasi aset tersebut mulai memberikan kontribusi terhadap PAD pada 2027, termasuk aset Pelabuhan Ambarawang Laut. “Daripada saat ini tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembentukan Pansus menjadi bagian dari langkah DPRD untuk mengkaji berbagai persoalan tersebut secara lebih mendalam.

“Dalam waktu dua bulan ke depan Pansus tentu kita harapkan dapat menyelesaikan pembahasan sehingga regulasi yang dibutuhkan daerah dapat segera ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA