BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 dapat disepakati dan diketok dalam rapat paripurna pada Rabu (30/9/2026).
Optimisme tersebut disampaikannya setelah DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Yani menyebut, penyelesaian perubahan APBD harus dilakukan paling lambat 30 September 2026. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengintensifkan pembahasan agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara melalui wakil rakyat di DPRD, serta pemerintah kabupaten, hari ini kita sudah bersepakat untuk menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan akan dilakukan secara maraton melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar. Masukan, kritik, dan pandangan fraksi menjadi bahan penting untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
Ia mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pinjaman dan utang senilai Rp 820 miliar.
Yani memastikan persoalan tersebut akan diakomodasi dalam perubahan APBD karena anggarannya telah dibelanjakan dan disalurkan kepada pihak yang berhak. “Sehingga menjadi bagian dari APBD Perubahan 2026,” tegasnya.
Selain penyelesaian kewajiban tersebut, DPRD juga mendorong agar anggaran perubahan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor infrastruktur dan berbagai persoalan yang memerlukan penanganan segera.
Dia mengatakan, penyesuaian anggaran telah dilakukan melalui rasionalisasi dan koreksi belanja, termasuk pembatasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Langkah tersebut ditujukan untuk menyelaraskan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah.
“Ketersediaan anggaran yang ada harus kita pastikan benar-benar dibelanjakan sesuai dengan pendapatan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana kurang salur yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
Dana tersebut dinilai berpotensi memperkuat kemampuan fiskal daerah, baik untuk mendukung belanja pada akhir 2026 maupun mempercepat program pembangunan pada 2027.
Menurutnya, dana kurang salur tersebut merupakan hak daerah yang telah memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, realisasi penyalurannya masih bergantung pada pemerintah pusat.
“Kita berharap dana kurang salur itu segera turun. Kalau bisa ditransfer pada akhir tahun ini, tentu menjadi kebahagiaan kita. Kalau tidak, setidaknya belanja 2027 bisa lebih progresif,” katanya.
Yani juga berharap APBD Perubahan 2026 dapat menjadi instrumen untuk menuntaskan berbagai persoalan masyarakat dan memastikan kewajiban pembayaran pemerintah daerah terpenuhi.
“Kita berharap anggaran yang disepakati benar-benar siap dilaksanakan, termasuk pelunasan utang, sehingga tidak ada lagi utang yang membebani tahun anggaran 2026,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











