BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian persoalan lahan eks reklamasi PT Mega Prima Persada (MPP) di Kecamatan Loa Kulu, termasuk pemenuhan kewajiban plasma 20 persen dan peluang pola kemitraan yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Rapat membahas status dan rencana pemanfaatan lahan eks reklamasi PT MPP serta keterkaitannya dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (BDA).
Yani mengatakan, DPRD berupaya mempertemukan kepentingan kedua perusahaan agar persoalan kewajiban plasma dan pola kemitraan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan kami mencari titik temu agar kewajiban perusahaan dapat diselesaikan dan masyarakat memperoleh manfaat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berkaitan dengan status lahan, peruntukan HGU, kegiatan pertambangan, hingga kewajiban pascatambang. Kejelasan aspek hukum dan status lahan menjadi penting sebelum lahan dapat dimanfaatkan atau diserahkan kepada masyarakat.
Dia menilai pola kemitraan dengan PT MPP dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian yang perlu dibahas lebih lanjut bersama PT BDA dan pihak terkait lainnya.
“Kita maunya ada solusi yang adil, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Loa Kulu,” katanya.
Yani menjelaskan, RDP kali ini merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan dan menyatukan kepentingan para pihak.
DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta kementerian terkait jika diperlukan.
Kata dia, pelibatan instansi berwenang diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kegiatan pertambangan, kewajiban pascatambang, dan status HGU yang melekat pada lahan tersebut.
Ia berharap pembahasan lanjutan dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Melalui koordinasi lintas pihak, penyelesaian persoalan lahan eks reklamasi PT MPP diharapkannya tidak berhenti pada kejelasan administrasi, tetapi juga menghasilkan skema pemanfaatan yang sesuai aturan dan memberi dampak bagi masyarakat di Loa Kulu.
“Harapan kami, persoalan ini bisa segera tuntas, kewajiban perusahaan terpenuhi, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tutup Yani. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











