BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Dua Raperda tersebut yakni pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang serta Perubahan Perda Kukar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) atau PT KSDE.
Laporan pengajuan kedua Raperda itu dibacakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Budiman, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid, Junadi dan Aini Farida.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar Asisten I M. Taufik Hidayat, bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Forkopimda.
Budiman menjelaskan, pengajuan Raperda di luar Propemperda dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat keadaan tertentu yang memiliki urgensi dan mendapat persetujuan bersama antara alat kelengkapan DPRD yang membidangi pembentukan Perda dengan unsur hukum pemerintah daerah.
Untuk Raperda pertama, pencabutan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dinilai diperlukan karena kecamatan yang diatur dalam regulasi tersebut belum pernah terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan secara faktual.
Sedulang hingga kini masih berstatus sebagai desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Kondisi tersebut menyebabkan adanya ketidaksesuaian antara pengaturan mengenai pembentukan kecamatan dengan kondisi administrasi kewilayahan yang berjalan.
Menurut Bapemperda, pencabutan regulasi tersebut diperlukan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat proses penataan kecamatan di Kukar.
Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT KSDE. Perubahan tersebut salah satunya diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum perusahaan dengan rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset Pelabuhan Ambarawang Laut.
Dalam evaluasi Bapemperda pada 8 September 2026, rencana awal penyertaan modal aset pelabuhan diarahkan kepada PT Tunggang Parangan.
Namun, hasil evaluasi merekomendasikan agar entitas penerima penyertaan modal disesuaikan menjadi PT KSDE dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, rencana usaha dan skema kemitraan yang ditawarkan.
Perubahan Perda tersebut difokuskan pada penyesuaian ketentuan Pasal 9 mengenai modal. Di antaranya mengatur penambahan penyertaan modal daerah berupa Barang Milik Daerah, termasuk aset infrastruktur Pelabuhan Ambarawang Laut dan koridor jalan akses.
Selain itu, total modal dasar PT KSDE akan disesuaikan dengan hasil penilaian atau appraisal wajar terbaru. Penyesuaian tersebut diarahkan agar struktur permodalan dan neraca perusahaan lebih transparan, akuntabel dan sehat.
Bapemperda menilai pembahasan Raperda tersebut perlu dilakukan pada 2026 karena perubahan dasar hukum perusahaan berkaitan dengan rencana pengelolaan aset pelabuhan, penilaian investasi dan pembahasan rencana kerja sama.
Laporan Bapemperda selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Kukar untuk mengambil keputusan atas kesepakatan bersama dengan Bupati Kukar sebelum kedua Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











