BERITAALTERNATIF.COM – Camat Anggana Kabupaten Kukar, Rokip, menyoroti masih minimnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah wilayah, terutama Handil Terusan dan Kutai Lama.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penerangan jalan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat saat berkendara.
Rokip menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang rapat Komisi III, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, kebutuhan LPJU menjadi salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat.
Ia menyebut, selain masih ada desa yang belum terjangkau pemasangan lampu jalan, sejumlah LPJU yang sudah terpasang juga tidak lagi berfungsi.
“Permintaan masyarakat saat ini paling banyak adalah LPJU. Banyak lampu yang sudah mati, sementara beberapa desa juga belum tersentuh pemasangan,” ujarnya.
Menurut Rokip, Handil Terusan menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian karena belum tersentuh pemasangan LPJU. Sementara itu, jalan-jalan poros di Kutai Lama Anggana juga masih membutuhkan tambahan penerangan.
Dia bilang, minimnya penerangan di ruas jalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika masyarakat melintas pada malam hari.
“Khusus Handil Terusan, wilayah itu belum tersentuh. Jalan-jalan poros di Kutai Lama dan Anggana juga masih banyak yang perlu dipasangi LPJU karena risiko keselamatannya cukup tinggi,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, pemerintah kecamatan juga memperoleh penjelasan mengenai pembagian kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan LPJU.
Rokip mengaku sebelumnya mengetahui Dinas Perhubungan sebagai instansi yang menangani penerangan jalan, tetapi ternyata Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga berwenang memasang LPJU di lingkungan perumahan.
Dia mengatakan, pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut penting agar kebutuhan penerangan jalan dapat ditangani oleh instansi yang tepat.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat penjelasan mengenai pembagian kewenangan OPD. Jadi, kami bisa mengetahui mana yang menjadi ranah PU, Perkim, Dishub, dan kecamatan,” jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menentukan lokasi yang paling membutuhkan penerangan. Pemetaan seluruh desa dan ruas jalan di Anggana telah tersedia melalui aplikasi, sehingga pemerintah desa dapat menentukan titik prioritas berdasarkan kondisi di lapangan.
Rokip mengapresiasi respons Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, beserta jajaran anggota dewan, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan Anggana dan wilayah pesisir, yang telah memberikan ruang untuk membahas persoalan tersebut.
Dia berharap koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, DPRD, dan OPD teknis dapat mempercepat penanganan kebutuhan LPJU di Anggana.
“Kami harus segera memasukkan usulan sebelum anggaran 2027 ditetapkan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











