Search

Bupati Kukar Perpanjang Waktu Penginputan dan Verifikasi Pengisian Anjab

Kukar, beritaalternatif.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui surat edarannya tentang perpanjangan waktu dan perubahan jadwal mengumumkan bahwa penyusunan dan penginputan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja diperpanjang hingga 3 Desember 2021.

Adapun untuk perubahan jadwal verifikasi yakni pada 6-31 Desember 2021. Masa perpanjangan waktu penginputan dan jadwal verifikasi memiliki dasar pertimbangan tersendiri.

Dari hasil penyusunan dan penginputan anjab yang semula berakhir pada 29 Oktober 2021, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan penyusunan dan penginputan data.

Mengacu pada hasil tersebut, Edi menyampaikan tiga hal mendasar. Pertama, kepala OPD harus melakukan pemantauan dan pengawasan melalui Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, agar bisa memastikan seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas serta pejabat fungsional menyelesaikan penyusunan dan penginputan anjab dan analisis beban kerja di masing-masing unit dan sub unit kerja mereka.

“Kedua, mematuhi dan memperhatikan perpanjangan waktu penyusunan dan penginputan yang dimulai sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan 3 Desember 2021,” imbuhnya sebagaimana dikutip beritaalternatif.com dari surat edaran resmi Pemkab Kukar, Rabu (17/11/2021).

Ketiga, sesuai dengan perpanjangan waktu penyusunan tersebut, jika perangkat daerah belum menyelesaikan penyusunan anjab dan analisis beban kerja, maka verifikasi dan penetapan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah berdasarkan pada data yang terinput dan tersedia di sistem informasi anjab dan analisis beban kerja.

Keempat, perencanaan jabatan pelaksana agar berpedoman dan mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Standar Rumpun dan Uraian Tugas Jabatan Pelaksana serta mempertimbangkan rutinitas kerja dan target kinerja harian, mingguan dan bulanan atas beban kerja dari jabatan pelaksana.

Untuk koordinasi dan konsultasi terkait dengan surat edaran tersebut, pihak-pihak terkait dapat menghubungi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melalui Subbag Kelembagaan dan Analisis Jabatan dengan Dendy Irwan Fahriza (0813 4722 4705) atau Selvy Elida Haloho (0878 1041 9000). (adv)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA