Search

Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Ketua BK belum Ambil Langkah

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur, Subandi. (Berita Alternatif via Kontributor Samarinda)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur Subandi mengaku prihatin atas penahanan Anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia.

Kamaruddin yang berasal dari daerah pemilihan Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 13,2 miliar yang tidak pernah direalisasikan.

Subandi menyebut pihaknya belum mengambil langkah etik sebelum proses hukum selesai. Penanganan perkara tersebut berada di tangan aparat penegak hukum.

Advertisements

“BK akan memberikan rekomendasi setelah ada putusan inkrah,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan bahwa proses etik baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mengikat. “Biarkan hukum bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Subandi menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Kamaruddin. “Kita saling menghormati. Saat ini statusnya masih tersangka,” sebutnya.

Dia memastikan BK akan memantau kasus ini serta mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Setelah ada keputusan tetap, BK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta menduga Kamaruddin menjadi aktor di balik dua perusahaan, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT BAPS, yang menerima proyek Smart Supply Chain Management. Proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggaran telah dicairkan.

Kejaksaan memperkirakan total kerugian negara dari proyek fiktif yang melibatkan sembilan perusahaan itu mencapai Rp 431,7 miliar.

Praktik kolusi diduga terjadi antara PT Telkom dan swasta untuk membiayai proyek yang tidak masuk dalam kegiatan inti perusahaan, seperti pembelian baterai dan genset.

Penahanan terhadap Kamaruddin dilakukan di Lapas Cipinang berdasarkan surat resmi dari Kejati DKI Jakarta, yang menekankan bahwa perusahaan BUMN seperti Telkom seharusnya tidak menyimpang dari bisnis utamanya. (ai)

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA