Search

ABI Desak Pemerintah Evaluasi Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia, Ustadz Zahir bin Yahya. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ahlulbait Indonesia (ABI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional Board of Peace yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangkaian agenda Davos pada 22 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, ABI menyatakan menghormati langkah diplomatik Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan mendorong stabilitas dan perdamaian dunia.

Namun demikian, ABI menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan amanat konstitusi, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta komitmen historis Indonesia dalam pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina.

ABI menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Pembukaan UUD 1945, khususnya prinsip bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Indonesia juga dinilai memiliki mandat moral dan historis untuk selalu berpihak pada bangsa-bangsa tertindas.

Ketua Umum DPP ABI, Ustadz Zahir Yahya, menegaskan bahwa setiap keterlibatan Indonesia di forum internasional harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan keadilan global.

“Politik luar negeri Indonesia tidak boleh keluar dari amanat Pembukaan UUD 1945. Setiap forum internasional yang diikuti Indonesia harus jelas berpihak pada penghapusan penjajahan dan keadilan substantif, khususnya bagi Palestina,” ujar Ustadz Zahir dalam pernyataan resminya yang dikutip media ini pada Senin (2/2/2026).

Dalam siaran pers tersebut, ABI menyatakan telah mencermati dokumen piagam (charter) Board of Peace yang tersedia untuk publik, termasuk yang dipublikasikan oleh sejumlah media internasional.

Dokumen tersebut dijadikan dasar evaluasi substantif atas mandat, struktur, dan mekanisme tata kelola forum tersebut.

ABI menilai salah satu persoalan mendasar dalam charter tersebut adalah tidak adanya mandat yang tegas dan terukur terkait keadilan substantif bagi Palestina.

Meski Board of Peace mengusung misi stabilitas dan tata kelola yang sah, ABI berpandangan bahwa konsep perdamaian yang tidak disertai keadilan berpotensi justru melanggengkan konflik.

“Perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Tanpa mandat keadilan yang eksplisit, perdamaian berisiko berubah menjadi stabilisasi yang mengawetkan krisis,” jelasnya.

Selain itu, ABI menyoroti struktur keanggotaan Board of Peace yang dinilai bersifat selektif karena bergantung pada undangan ketua forum.

Skema tersebut dinilai membuka ruang politisasi keanggotaan dan berpotensi menempatkan negara-negara anggota dalam posisi yang tidak setara.

ABI juga mengkritisi konsentrasi kewenangan yang besar pada ketua forum, mulai dari pengaturan agenda, pembentukan dan pembubaran entitas, hingga kewenangan veto dan pengesahan amendemen.

Menurut ABI, model tata kelola semacam ini berisiko melemahkan prinsip kedaulatan kolektif negara anggota.

Dari sisi tata kelola internal, ABI menilai mekanisme interpretasi charter yang menempatkan ketua sebagai otoritas final berpotensi menghilangkan prinsip due process.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu sengketa internal tanpa mekanisme penyelesaian yang imparsial dan akuntabel.

ABI turut menyoroti mekanisme pendanaan forum yang memberikan keistimewaan keanggotaan bagi negara dengan kontribusi finansial besar.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan politik dan menggeser legitimasi organisasi dari prinsip kesetaraan menuju dominasi kekuatan finansial.

Dari sisi strategis, ABI memperingatkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum yang dinilai eksklusif dan hierarkis dapat berisiko mengaburkan posisi moral Indonesia dalam isu Palestina.

Indonesia dikhawatirkan dipersepsikan sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap agenda internasional yang tidak menjamin keadilan substantif.

Atas dasar itu, ABI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh atas keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace, termasuk konsekuensi politik, hukum, dan diplomatik yang menyertainya.

ABI juga meminta pemerintah mempublikasikan seluruh dokumen yang mengikat Indonesia dalam forum tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Ustadz Zahir menegaskan bahwa opsi peninjauan ulang hingga penarikan diri harus tetap terbuka apabila forum tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan independensi politik luar negeri Indonesia.

“Jika setelah evaluasi terbuka forum ini tidak menjamin keadilan, kesetaraan, dan independensi, maka Indonesia tidak boleh ragu untuk meninjau ulang bahkan menarik diri agar tidak menjadi alat legitimasi kepentingan politik pihak tertentu,” tegasnya.

Selain kepada pemerintah, ABI juga menyerukan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dan diplomasi parlemen guna memastikan kebijakan luar negeri Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip bebas aktif.

Menutup pernyataannya, ABI menegaskan bahwa perjuangan bagi kemerdekaan Palestina merupakan bagian dari komitmen konstitusional dan kemanusiaan Indonesia.

Karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum internasional harus dipastikan tidak melemahkan kedaulatan, tidak membenarkan penjajahan dalam bentuk apa pun, serta tetap berpihak pada keadilan dan martabat kemanusiaan. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA