Search

DPR RI Akan Panggil Platform Digital Terkait Revisi UU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta. (ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.)

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi I menyatakan akan segera memanggil sejumlah platform digital besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok dalam rangka pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas posisi layanan media over-the-top (OTT) dalam regulasi penyiaran nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyusun regulasi yang adil dan relevan dengan perkembangan teknologi penyiaran saat ini. Menurutnya, diperlukan kejelasan apakah UU Penyiaran hanya akan mencakup media penyiaran konvensional atau juga akan mengatur media digital berbasis internet seperti OTT.

Nurul menyampaikan bahwa DPR menginginkan prinsip keadilan diterapkan dalam industri penyiaran, di mana penyedia layanan OTT juga harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kontribusi platform digital terhadap ekosistem penyiaran nasional, termasuk dalam hal perpajakan dan keberadaan kantor operasional di Indonesia.

“Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” ujar Nurul dalam acara di ANTARA Heritage Center, Jakarta.

Meski belum menyebutkan jadwal pasti pemanggilan, Nurul memastikan bahwa proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU Penyiaran akan segera diselesaikan. Ia menyebutkan bahwa RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) kemungkinan hanya akan dilakukan satu kali lagi sebelum proses finalisasi.

Setelah DIM rampung disusun, Komisi I akan menyerahkannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk kemudian diteruskan kepada pihak pemerintah guna pembahasan lebih lanjut. Revisi UU Penyiaran ini dinilai mendesak mengingat kondisi media nasional yang semakin terdampak oleh disrupsi digital.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menunggu draf DIM dari DPR. Setelah diterima, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Hukum akan segera memproses harmonisasi serta memperkaya materi revisi melalui diskusi dengan berbagai pihak dalam ekosistem media.

“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” jelas Nezar.

Revisi UU Penyiaran ini diharapkan menjadi payung hukum yang adaptif dan mencerminkan lanskap media masa kini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri penyiaran di era digital. (*)

Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA