BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar melibatkan banyak unsur dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengungkapkan ada beberapa OPD yang terlibat dalam menyusun Perbup Posyandu ini, di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman Kukar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Satpol-PP.
“Nanti Dinas KB (Dinas DP2KB) kita libatkan, kemudian Dinas Lingkungan Hidup juga kita libatkan, kemudian banyak yang terlibat juga seperti itu. Nah ini kita dalam langkah menggali memperkaya materi Perbub,” ucap dia tidak lama ini.
Pihaknya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dalam hal melakukan pembinaan terhadap remaja seperti mencegah pernikahan dini ataupun perkawinan sesuai dengan batas usia.
“Supaya nanti dalam kita mewujudkan seribu hari kehidupan pertama yang baik itu bisa dilakukan oleh semua pihak atau termasuk dari Kemenag nanti akan melakukan sosialisasi bisa juga nanti difasilitasi lewat Posyandu,” ujar Ariyanto.
Selain unsur pemerintahan, sambung dia, dalam penyusunan Perbub Posyandu ini melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
“Kita meminta masukan, saran masukan berkaitan dengan materi Perbup. Tentu kan nanti ada yang memang sudah diatur oleh Permendagri, kemudian nanti ada materi yang berkaitan dengan kearifan atau kebijakan lokal kita, tentu harus kita masukkan semua,” pungkasnya. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari