BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kecamatan Tenggarong menanggapi wacana pembangunan rumah untuk warga terdampak kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang merupakan bagian dari rencana penanganan dan pembangunan rumah bagi korban yang kehilangan tempat tinggal.
Pelaksana Tugas Camat Tenggarong, Isnaniah, menjelaskan mekanisme pembangunan rumah untuk para korban kebakaran tersebut.
Prosesnya dimulai dari pendataan dan laporan dari tingkat kelurahan, yang akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan skema bantuan yang dapat diberikan kepada warga terdampak.
“Konsepnya itu warga yang bermohon kepada kelurahan,” kata Isnaniah kepada awak media di lokasi kebakaran pada Rabu (7/10/2026) sore.
Dia menjelaskan, hasil pendataan dan laporan mengenai kondisi warga terdampak akan disampaikan secara berjenjang kepada pihak kelurahan dan kecamatan, sebelum diteruskan kepada pihak terkait.
“Hasil dari laporan, akan disampaikan warga ke pihak kelurahan. Kemudian disampaikan ke pihak kecamatan dan akan diteruskan pihak Perkim,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam penghitungan bantuan pembangunan atau penggantian rumah, terdapat ketentuan mengenai status kepemilikan dan bentuk bangunan. Rumah pribadi pada prinsipnya dihitung berdasarkan satu unit rumah.
Sementara itu, untuk bangunan yang disewakan, penghitungan tidak serta-merta dilakukan berdasarkan jumlah pintu atau unit yang ditempati penyewa.
“Biasanya yang dihitung itu kalau rumah-rumah pribadi itu hitungannya satu rumah. Tapi kalau misalkan sewaan itu biasanya dia hitungnya, kalau misalkan ada sembilan pintu, itu tidak dihitung sembilan. Jadi, dihitung satu rumah, satu atap,” jelasnya.
Namun, apabila bangunan sewaan tersebut memiliki atap yang berbeda dan berdiri sebagai bangunan terpisah, penghitungan dapat dilakukan secara berbeda.
“Kalau sewaan, tapi dia beda atap, bisa dihitung dua. Tapi kalau atapnya nyatu, itu dihitungnya satu,” katanya.
Isnaniah juga menjelaskan bahwa bantuan pembangunan atau penggantian rumah pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemilik rumah atau pihak yang memiliki tempat tinggal tersebut. Karena itu, status kepemilikan menjadi salah satu aspek penting dalam pendataan korban.
“Jadi, yang berhak dibangunkan rumahnya itu itu pemilik, yang merasa punya tempat tinggal,” ujarnya.
Adapun warga yang menjadi korban kebakaran tetapi tinggal di rumah sewaan memiliki skema bantuan yang berbeda. Mereka tidak mendapatkan penggantian pembangunan rumah seperti pemilik bangunan, tetapi tetap dapat memperoleh bantuan dalam bentuk lainnya.
“Kalau untuk yang korban kebakaran yang sewa itu hanya bantuan seperti ini: sembako dan bantuan uang dari masyarakat. Mungkin itu saja yang didapatkan,” katanya.
Dia menambahkan, kondisi serupa juga berlaku bagi pemilik rumah yang bangunannya disewakan kepada orang lain. Dalam kondisi tersebut, bantuan terkait rumah diberikan kepada pemilik bangunan.
“Mereka pemilik. Biasanya yang pribadi yang dapat. Yang pribadi ada juga yang tidak tinggal, rumahnya disewakan. Nah, itu dia nanti dapatnya pergantian pemilik rumah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pembangunan atau penggantian rumah bagi warga terdampak kebakaran tersebut belum secara resmi dibuka. Pemerintah masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai pelaksanaan program tersebut.
“Kita masih belum membuka dan belum ada instruksi dari Perkim,” pungkasnya.
Kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, sebelumnya menyebabkan sejumlah warga kehilangan tempat tinggal. Kondisi tersebut mendorong pemerintah bersama berbagai pihak untuk melakukan penanganan, termasuk pendataan korban dan pembahasan mengenai bentuk bantuan yang dapat diberikan kepada masyarakat terdampak. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











