Search

Pemkab Kukar Ikuti Jadwal Pelantikan PPPK dari Pusat

Bupati Kukar Edi Damansyah. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar akan mengikuti jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.

Bupati Kukar Edi Damansyah menerangkan bahwa mereka wajib mengikuti kebijakan penundaan pelantikan PPPK dari pemerintah pusat.

“Karena PPPK itu semuanya diatur oleh pemerintah pusat. Jadi kepala daerah itu hanya diminta membayar gaji,” ujar dia kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah pun tidak dapat menentukan penempatan PPPK. Pasalnya, konsep secara nasional kuota PPPK itu ditetapkan melalui aplikasi.

“Misalkan contoh, ada hari ini tenaga honor di Dinas Perhubungan yang sudah terlatih, tetapi karena kuota tidak ada di Dinas Perhubungan, dia pindah ke bidang lain,” ujar Edi.

Oleh karena itu, dia mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar pemerintah daerah dapat menentukan penempatan PPPK.

“Karena kami yang paham kebutuhan itu,” katanya.

Edi menyebut bahwa untuk mengoptimalkan kinerja PPPK, maka pemerintah daerah harus dapat menentukan penempatan agar bisa tepat sasaran.

“Kan kami memahami keputusan kebijakan PPPK itu. Karena yang memberi SK dan yang menggaji itu kepala daerah,” pungkas dia. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA