Search

Ketua DPRD Kukar Minta Skema Plasma PT Rea Kaltim untuk Warga Long Beleh Haloq Punya Kegiatan Nyata

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menekankan pentingnya memastikan skema kemitraan atau plasma antara PT Rea Kaltim dengan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, memiliki kegiatan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yani menyampaikan, skema tersebut tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk pembagian hasil kepada masyarakat.

Menurutnya, harus terdapat kegiatan yang jelas sebagai bagian dari kemitraan sehingga penggunaan dana maupun manfaat yang diterima masyarakat memiliki dasar pertanggungjawaban.

“Harus ada memang kerjaan yang riil, yang nyata, yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan PT Rea Kaltim dan warga Long Beleh Haloq di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).

Dia mengingatkan, apabila tidak terdapat kegiatan yang jelas tetapi terdapat pembagian hasil kepada masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi aturan perundang-undangan.

“Jangan seolah-olah bahwa tidak ada kegiatan tapi ada bagi hasil. Itu nanti pertanyaannya kemudian, itu kan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar skema kemitraan tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga terdapat kegiatan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

“Caranya ini tetap harus ada kegiatan yang bisa kita pertanggungjawabkan. Karena kalau tidak, itu juga semuanya bermasalah sebenarnya dari segi hukum,” ucapnya.

Ia berpendapat, persoalan pertanggungjawaban tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan. Masyarakat yang menerima manfaat dari skema kemitraan juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai bentuk kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Yani menegaskan bahwa pemberian manfaat kepada masyarakat bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemberian tanpa dasar, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka bisnis dan kemitraan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita membantu mengucurkan anggaran ke sana, sementara itu harus dibungkus dengan bisnis, harus dibungkus dengan kemitraan,” katanya.

Dia menilai aspek tersebut penting dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun masyarakat penerima manfaat.

Terkait bentuk kegiatan yang dapat digunakan sebagai bagian dari skema kemitraan, ia menyebut perlunya pembahasan lebih lanjut antara perusahaan dan masyarakat.

Salah satu opsi yang menurutnya dapat didiskusikan adalah penggunaan atau pengadaan alat yang menjadi bagian dari kegiatan kemitraan.

Yani mengatakan, pengelolaan alat tersebut dapat dibicarakan secara internal di tingkat desa, sepanjang tetap memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Dia menegaskan, bentuk kegiatan tersebut diperlukan agar setiap pengeluaran perusahaan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Karena pasti kena audit juga mereka ini,” katanya.

Ia menekankan bahwa PT Rea Kaltim merupakan perusahaan besar sehingga setiap pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban.

“Setiap rupiah pun itu pertanggungjawaban nilainya. Enggak bisa sembarangan. Kalau uang negara, serupiah pun harus saya pertanggungjawaban. Sama juga dengan perusahaan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Yani, apabila perusahaan mengeluarkan anggaran dalam rangka menjalankan kemitraan dengan masyarakat, harus terdapat bentuk kegiatan yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban.

“Sehingga ketika dia keluarkan, itu juga harus tetap ada pertanggungjawaban. Yang kira-kira memang bisa dilakukan salah satunya adalah harus ada atas nama alat,” katanya.

Dia menambahkan, bentuk dan mekanisme penggunaan alat tersebut masih dapat dibahas bersama agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi aspek pertanggungjawaban perusahaan. “Coba didiskusikan baik-baik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan mengenai skema kemitraan yang memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus memiliki kegiatan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yani juga membuka ruang agar aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari pembahasan sebelum persoalan tersebut dituntaskan dan mendapatkan jawaban yang disepakati bersama. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA