Search

Ketika Karbon Menjadi Komoditas: Filsafat Hukum, Politik Ekonomi, dan Posisi Indonesia dalam Perdagangan Karbon

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Hardhianto Priyombodo*

Emisi karbon memiliki riwayatnya sendiri di tengah krisis iklim. Dari asap di langit menjadi angka di bursa. Dari angka menjadi hak. Dari hak menjadi komoditas, dan dari komoditas menjadi pertanyaan tentang keadilan.

Sejak abad ke-18, dalam deru Revolusi Industri, batu bara menjadi bahan bakar untuk menyalakan kota, minyak bumi digunakan untuk menggerakkan kapal dan mobil, sementara gas dimanfaatkan untuk menghangatkan rumah. Energi fosil menjadi penunjang utama yang menghidupkan industri.

Revolusi Industri menjadi tonggak kemajuan dengan produksi baja dalam skala besar, kecanggihan transportasi, megaproyek infrastruktur, penemuan internet, hingga terbentuknya jaringan industri yang panjang. Namun, sejak itu pula emisi karbon dioksida melonjak tajam hingga mencapai lebih dari 35–40 gigaton CO₂ (GtCO₂) per tahun. Dengan kata lain, emisi karbon merupakan bayangan dari laju peradaban sejak Revolusi Industri.

Genealogi Carbon Trading: Dari Kyoto ke Perjanjian Paris

Perdagangan karbon tidak muncul tiba-tiba dari langit dan kemudian masuk ke bursa ekonomi. Genealoginya lahir dari perjalanan panjang ilmu iklim, ekonomi lingkungan, politik internasional, dan perkembangan hukum internasional.

Pada 1997, Kyoto Protocol membawa gagasan bahwa negara-negara dapat menggunakan mekanisme pasar untuk membantu memenuhi target pengurangan emisi. Article 17 Kyoto Protocol memungkinkan perdagangan unit emisi, sementara mekanisme seperti Clean Development Mechanism dan Joint Implementation memperkenalkan bentuk-bentuk kredit emisi yang dapat diperdagangkan. UNFCCC sendiri menggambarkan proses tersebut sebagai kelahiran suatu “komoditas” baru, yakni pengurangan atau penghilangan emisi.

Kemudian, Perjanjian Paris membawa gagasan tersebut ke tingkat yang jauh lebih kompleks. Article 6 Paris Agreement membuka tiga jalur utama kerja sama internasional: Article 6.2 mengenai transfer hasil mitigasi antarnegara beserta pencatatan dan pelaporannya; Article 6.4 mengenai mekanisme kredit karbon baru di bawah UNFCCC; serta Article 6.8 mengenai pendekatan nonpasar.

Pada titik ini, muncul istilah ITMO (Internationally Transferred Mitigation Outcomes). Istilah ini merujuk pada hasil mitigasi yang dapat ditransfer secara internasional, sehingga karbon dapat menjadi bagian dari transaksi antarnegara yang melampaui batas perusahaan. Dengan demikian, pasar karbon bersinggungan dengan kedaulatan negara, diplomasi, Nationally Determined Contributions (NDC), perdagangan internasional, skema pembangunan global, dan geopolitik.

Dengan demikian, dalam filsafat hukum, sejarah perdagangan karbon sesungguhnya merupakan sejarah transformasi ontologis. Sesuatu yang sebelumnya bukan benda ekonomi mulai diperlakukan sebagai objek ekonomi. Hukum memberikan payung aturan mengenai karbon yang dapat diukur, diverifikasi, dicatat, dimiliki, dipindahkan, hingga diperdagangkan.

Hukum memberikan status sosial dan ekonomi bagi sesuatu yang sebelumnya tidak memiliki status tersebut. Dalam ekonomi karbon, satu ton CO₂e yang telah diverifikasi dapat menjadi unit ekonomi karena terdapat sistem hukum, institusi, metodologi, registri, dan pasar yang memberinya makna. Karena itu, carbon trading pada dasarnya bukan sekadar pasar. Ia merupakan institusi hukum yang mengubah realitas ekologis menjadi realitas ekonomi.

Filsafat hukum membantu menguraikannya dengan lebih jernih. Hukum modern dibangun di atas gagasan mengenai subjek, objek, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kepemilikan. Namun, udara sebagai ruang lintas karbon dari aktivitas industri tidak seperti tanah. Ia tidak memiliki pagar dan sertifikat. Udara dapat bergerak dan berpindah dengan lincah sekaligus menyelimuti kehidupan manusia.

Atmosfer adalah apa yang dalam filsafat politik dapat kita sebut sebagai commons—ruang bersama yang tidak sepenuhnya dapat direduksi menjadi kepemilikan individual. Namun, dalam alam pikir kapitalisme, sesuatu yang dapat dihitung cenderung dapat dihargai, dan sesuatu yang dapat dihargai berarti dapat dipertukarkan. Carbon trading berada tepat di wilayah paradoks tersebut.

Di satu sisi, pemberian harga terhadap karbon dapat menjadi alat koreksi terhadap kegagalan pasar. Selama berabad-abad, perusahaan dapat menghasilkan keuntungan, sementara sebagian biaya ekologisnya ditanggung oleh masyarakat. Dalam literatur ekonomi, kondisi ini dikenal sebagai externality. Perusahaan memperoleh keuntungan, tetapi masyarakat menanggung risikonya. Dalam persoalan karbon, atmosfer menerima emisi, sementara generasi berikutnya menerima konsekuensinya.

Kehadiran hukum berupaya mengubah struktur tersebut. Carbon pricing mengubah external cost menjadi economic signal. Penetapan harga karbon mendorong pasar dan dunia bisnis untuk mengakui biaya yang sebelumnya disembunyikan.

Catatan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak semua nilai ekologis dapat direduksi menjadi nilai ekonomi. Hutan, misalnya, bukan sekadar mesin pencetak kredit karbon, melainkan memiliki nilai ekologis yang sangat kaya, seperti cadangan air, tanah, keanekaragaman hayati, ruang hidup, budaya, dan memori masyarakat. Karena itu, nilai karbon tidak boleh mereduksi nilai ekologi. Inilah salah satu prinsip filsafat hukum yang paling penting.

Posisi Indonesia: Mengubah Nilai Ekonomi Menjadi Aset Strategis Nasional

Indonesia berada pada persimpangan sejarah. Di satu sisi, Indonesia memiliki hutan tropis, mangrove, gambut, lahan pertanian, laut, dan potensi energi terbarukan yang menjadikannya penting dalam ekonomi karbon.

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki perekonomian yang masih membutuhkan energi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Di sinilah dilema politik hukumnya: bagaimana menurunkan emisi tanpa mematikan pembangunan?

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan membangun kerangka baru untuk instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi.

Sementara itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengubah kerangka perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dan menyesuaikannya dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain menempatkan pencatatan unit karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim dan memperkuat ketentuan pelaporan serta perlindungan konsumen dalam perdagangan karbon melalui bursa.

Ini merupakan momen penting dalam perkembangan regulasi karbon di Indonesia. Ia menghubungkan hukum lingkungan, hukum administrasi, hukum pasar modal, perdagangan, dan politik pembangunan. Karbon tidak lagi berada di wilayah yang diabaikan, melainkan menjadi arus utama regulasi hukum di Indonesia.

Indonesia memiliki kesempatan intelektual yang besar. Indonesia tidak hanya sekadar menjadi penjual kredit karbon, melainkan dapat menjadi perancang tata kelola karbon. Perbedaannya sangat besar: yang satu sekadar mengejar harga, sementara yang lainnya membangun sistem. Karena itu, Indonesia dapat mengembangkan suatu gagasan yang dapat disebut sebagai Konstitusi Karbon Indonesia.

Bukan berarti konstitusi baru dalam arti formal, melainkan sebuah prinsip hukum yang menempatkan karbon dalam hubungan antara Pasal 33 UUD 1945, SDGs, kedaulatan energi dan sumber daya alam, hukum iklim, serta keadilan sosial.

Filosofi hukumnya memiliki semangat bahwa bumi bukan milik generasi sekarang, melainkan dipinjam dari generasi yang akan datang. Itulah arti keadilan sosial. Itulah arti keadilan antargenerasi. (*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA