BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Taufik, menjelaskan perbedaan konsekuensi investasi antara skema Kebun Usaha Produktif Lainnya (KUPL) dan pembangunan kebun dalam pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat.
Menurutnya, skema KUPL membutuhkan nilai investasi yang lebih rendah dibandingkan pembangunan kebun. Kondisi tersebut juga berdampak pada besaran beban utang yang harus ditanggung masyarakat.
“Kalau melihat dari sisi investasi, KUPL ini nilai investasinya lebih rendah daripada investasi kebun. Artinya, konsekuensinya ke utang masyarakat lebih kecil,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Rabu (30/9/2026).
Meski investasi KUPL dinilai lebih rendah, dia mengakui terdapat perbedaan dalam hal pengelolaannya. Masyarakat yang selama ini terbiasa mengelola kebun perlu menjalankan pola pengelolaan yang berbeda apabila memilih skema KUPL.
“Pengelolaan KUPL berbeda dengan pengelolaan kebun,” katanya.
Namun, ia menilai perbedaan pengelolaan tersebut tidak menjadi persoalan yang sulit bagi masyarakat.
Taufik mencontohkan sejumlah kegiatan dalam skema KUPL, seperti pengelolaan alat angkut dan sarana penunjang, yang selama ini juga dapat dilakukan oleh koperasi maupun lembaga ekonomi di tingkat desa.
“Teman-teman masyarakat ini kan sudah biasa berkebun itu. Tetapi KUPL pun yang ditawarkan juga bukan hal yang sulit-sulit amat. Misalnya alat angkut, penunjang itu juga sudah biasa dikelola oleh koperasi, lembaga-lembaga BUMDes, lembaga ekonomi lainnya,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa skema kemitraan yang diatur pemerintah telah melalui proses kajian. Baik pembangunan kebun maupun skema KUPL pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan nilai manfaat yang setara bagi masyarakat.
“Skema yang diatur dalam peraturan perundangan itu saya kira sudah dikaji dan memberikan nilai yang setara untuk semua itu,” tegasnya.
Ia sebelumnya menjelaskan bahwa kesetaraan tersebut berkaitan dengan hasil yang diterima masyarakat. Artinya, meskipun bentuk kemitraannya berbeda, nilai manfaat yang diperoleh masyarakat tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan investasi, Taufik menyebut ketersediaan lahan menjadi salah satu tantangan dalam penerapan skema pembangunan kebun masyarakat.
Menurutnya, pembangunan kebun tidak dapat dipaksakan apabila lahan yang memenuhi ketentuan tidak tersedia.
“Kalau tidak ada lahan, gimana mau dipaksakan? Tidak lahan, sementara kan regulasinya itu berada di luar HGU. Itu yang selama ini kami memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Taufik menjelaskan bahwa lokasi untuk kebun yang difasilitasi bagi masyarakat tidak berada di dalam lahan inti perusahaan maupun HGU perusahaan.
“Dulu kan terjadi, seolah-olah yang menyiapkan lahan itu perusahaan. Itu tidak. Lokasi untuk plasma atau kebun fasilitasan masyarakat itu adalah lahan yang berada di luar izin dan di luar HGU. Jadi, itu dicari bersama-sama,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia, penyediaan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
Ia mengatakan persoalan ketersediaan lahan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih terdapat perusahaan yang belum dapat memenuhi kemitraan dengan masyarakat secara optimal.
Taufik menjelaskan, dinamika regulasi mengenai lokasi lahan untuk plasma atau kebun masyarakat turut memengaruhi pelaksanaan kemitraan di lapangan.
“Memang pernah ada regulasi dulu bahwa plasma itu berada di dalam HGU dulu, tapi tidak lama regulasi itu berubah sehingga kembali lagi berada di luar HGU,” ujarnya.
Dia berpendapat, kondisi tersebut membuat perusahaan harus menghadapi persoalan dalam mencari lahan yang sesuai ketentuan, yakni lahan yang berada di luar izin dan HGU.
“Itulah yang membuat sekarang ini banyak perusahaan-perusahaan belum terpenuhi karena kesulitan mendapatkan lahan tadi. Lahan di luar yang terpisah, yang di luar HGU, yang di luar izin. Sementara pihak desa, pemerintah, masyarakat juga untuk mencari lahan ini memerlukan effort tersendiri,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik soal kesepakatan pola kemitraan dalam pemenuhan plasma 20 persen antara warga Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, dan PT Rea Kaltim, yang telah berlangsung alot dalam beberapa waktu terakhir.
Semula, warga mendorong pembangunan kebun masyarakat. Sementara itu, PT Rea Kaltim menawarkan plasma berbasis kemitraan.
Perbedaan ini berlanjut pada rapat dengar pendapat berlangsung alot di DPRD Kukar. Hari ini, kedua belah pihak menuai titik temu, yang pada prinsipnya menyepakati pola kemitraan. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











