BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan tersebut merupakan tahapan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, persetujuan bersama tersebut merupakan penyelesaian salah satu tugas DPRD bersama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026,” ujarnya.
Yani berharap APBD Perubahan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan program Kukar Idaman Terbaik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya memaksimalkan penyerapan anggaran, mengingat waktu pelaksanaan APBD 2026 tinggal memasuki tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November, dan Desember. “Semoga ini bisa diserap,” harapnya.
Dari sisi prioritas pembangunan, ia menyebut anggaran perubahan tetap mengakomodasi sejumlah sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan hingga kesehatan.
Menurutnya, berbagai kebutuhan tersebut telah terakomodasi dalam APBD Perubahan sehingga pelaksanaannya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kukar.
Terkait besaran anggaran, Yani menjelaskan bahwa nilai APBD Perubahan 2026 tetap berada di kisaran Rp 7,9 triliun. Angka tersebut mencakup kewajiban utang pemerintah daerah sebesar Rp 820 miliar. “Itu bagian daripada utang. Tetapi tetap menjadi APBD,” jelasnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut turut dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











