Search

DPD Fakta Kukar Ajukan Sanggahan Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab

Kepala Biro DPD Fakta Kukar, Zaidun. (Dok. Narasumber)

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan sanggahan resmi atas hasil pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilaksanakan di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong.

Sanggahan tersebut tertuang dalam surat bernomor 000/E.1/DPD.FAKTA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kukar. Surat tersebut ditandatangani oleh Zaidun, Kepala Biro DPD Fakta Kukar, yang juga merupakan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Dalam suratnya, DPD Fakta menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang digelar pada Minggu, 21 September 2025, khususnya untuk RT 01, 07, 08, 09, 10, 11, 12, dan 16 di Kelurahan Jahab.

Zaidun menyebutkan bahwa dalam pemilihan tersebut, sejumlah Ketua RT lama kembali terpilih, meskipun telah menjabat selama dua periode sebelumnya, sehingga dengan hasil pemilihan terbaru ini para Ketua RT tersebut akan memasuki periode jabatan ketiga secara berturut-turut.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 juncto Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

Pada Pasal 17 ayat (2) ditegaskan bahwa pengurus RT hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Dengan demikian, seorang Ketua RT hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Terpilihnya kembali Ketua RT yang telah menjabat dua periode sebelumnya jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Zaidun dalam surat sanggahannya.

Selain persoalan masa jabatan, DPD Fakta juga menyoroti proses pembentukan panitia pemilihan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juncto Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022, pembentukan panitia pemilihan pengurus RT seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan RT.

Namun, berdasarkan laporan warga Kelurahan Jahab, panitia pemilihan justru dibentuk secara mendadak, bahkan hanya sehari semalam menjelang pelaksanaan pemilihan. Hal tersebut dinilai menyebabkan proses pemilihan cacat secara administratif atau cacat formil.

DPD Fakta juga menilai pelaksanaan pemilihan tidak dilakukan secara transparan dan terencana. Undangan rapat serta musyawarah pemilihan baru disampaikan pada Sabtu, 20 September 2025, sementara pemilihan dilaksanakan keesokan harinya, Minggu, 21 September 2025. Kondisi ini dinilai membuat pemilihan terkesan dadakan dan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi warga.

“Atas adanya pelanggaran substantif berupa pelampauan batas masa jabatan dan pelanggaran prosedural terkait pembentukan panitia serta jadwal pemilihan yang mendadak, maka hasil pemilihan Ketua RT tersebut kami nilai cacat hukum, tidak sah, dan tidak mencerminkan aspirasi warga secara demokratis,” lanjut isi surat tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, DPD Fakta Kabupaten Kukar meminta kepada pihak berwenang agar dilakukan langkah-langkah korektif, di antaranya menunda atau membatalkan pengesahan hasil pemilihan Ketua RT, melakukan klarifikasi dan investigasi langsung terhadap panitia pemilihan serta pihak-pihak terkait, serta mengarahkan pelaksanaan pemilihan ulang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan partisipatif.

Surat sanggahan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar, Kelurahan Jahab, serta DPP Fakta.

DPD Fakta menegaskan bahwa sanggahan ini disampaikan dengan iktikad baik demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di tingkat kelurahan. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA