Search

DKP Kukar Wajibkan Pelaku Usaha Perikanan Miliki NIB dan Sertifikat CBIB

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini. (Berita Alternatif/Arif Rahmansyah)

BERITAALTERNATIF.COM – Pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mulai dari nelayan, pembudidaya hingga pengolah hasil perikanan, didorong memenuhi legalitas usaha dan standar mutu produksi.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar menyiapkan pendampingan melalui penyuluh untuk membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko serta memenuhi standar budidaya yang baik.

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan TPI, dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, mengatakan kepemilikan izin usaha menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perikanan.

“Semua pelaku usaha perikanan harus memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Husaini, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk membantu masyarakat yang belum memahami prosedur perizinan, DKP Kukar mengerahkan penyuluh perikanan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan lebih mudah.

Selain legalitas usaha, DKP Kukar mendorong pembudidaya melengkapi kegiatan mereka dengan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).

Kata Husaini, kedua sertifikasi tersebut berkaitan dengan pengendalian mutu produksi, mulai dari penggunaan pakan berkualitas, pemakaian obat ikan yang terdaftar secara legal, hingga kebersihan lingkungan budidaya.

Dia bilang, standar CBIB juga mengatur tata letak fasilitas di sekitar kolam. Kandang ternak tidak diperbolehkan berada di atas kolam, sedangkan fasilitas sanitasi seperti WC harus ditempatkan dengan memperhatikan jarak untuk mencegah pencemaran, termasuk kontaminasi bakteri Escherichia coli.

“Pakan harus bermutu dan obat ikan wajib terdaftar secara legal,” jelasnya.

Menurut Husaini, pemenuhan standar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk perikanan Kukar. Sertifikasi CBIB juga dinilai membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke pasar ekspor.

Ia mencontohkan komoditas patin dari Thailand yang mampu menembus pasar internasional. Karena itu, pembudidaya di Kukar ia harap memperhatikan kualitas produk sejak proses pemeliharaan hingga panen.

“Dengan sertifikat CBIB, peluang produk ikan masuk pasar ekspor semakin terbuka,” ungkapnya.

Husaini menyebut Kecamatan Loa Kulu sebagai salah satu wilayah yang telah memiliki banyak pelaku usaha budidaya bersertifikat CBIB. Capaian tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kualitas produksi perikanan daerah.

Kata Husaini, DKP Kukar berkomitmen melanjutkan pendampingan agar semakin banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan legalitas dan standar mutu.

Dia juga berharap upaya ini membuat sektor perikanan di Kukar tumbuh lebih higienis, tertib, dan kompetitif.

“Kita akan terus melakukan pembinaan agar usaha perikanan masyarakat semakin berkualitas dan berdaya saing,” tutup Husaini. (Adv)

Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA