BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kemitraan plasma antara PT Rea Kaltim dan masyarakat Kecamatan Kembang Janggut agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Yani menekankan bahwa penyelesaian persoalan plasma tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan administratif maupun kepentingan para pihak saat ini.
Menurutnya, setiap keputusan yang dibuat juga memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Dia mengatakan, pihaknya berupaya mendorong penyelesaian yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada alasan bagi pihak-pihak terkait untuk mengambil keputusan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Ngapain juga kita memutuskan sesuatu yang hasilnya nanti juga pertanggungjawabnya lebih berat?” ujarnya saat memimpin rapat dengar pendapat antara PT Rea Kaltim dan warga Desa Long Beleh Haloq.
Menurutnya, apabila sebuah keputusan dapat membuat masyarakat merasa tenang, senang, sejahtera, dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka hal tersebut merupakan tujuan yang semestinya dikejar oleh seluruh pihak.
“Ini kalau di dunia itu aman-aman saja. Tapi kan kita juga kan di akhirat. Di kemudian hari semua dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengingatkan agar proses penyelesaian kemitraan plasma tidak dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan kecurangan ataupun kepura-puraan.
Yani menilai, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka sehingga tidak menyisakan masalah bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau kita bekerja saat ini untuk kebaikan, yang kemudian itu gara-gara kita, masyarakat senang, sejahtera, bisa makan, itulah yang sebenarnya yang kita cari,” ucapnya.
Sebaliknya, dia mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang sengaja mengambil keputusan yang menyisakan persoalan, terlebih jika di dalamnya terdapat unsur kecurangan atau kepura-puraan, maka hal tersebut tidak berhenti pada persoalan duniawi. “Itu semua dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa DPRD Kukar tidak ingin penyelesaian persoalan plasma hanya menghasilkan kesepakatan di atas kertas, tetapi tidak memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat.
Yani menegaskan bahwa pihaknya ingin mendorong perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak terus berulang. “Kami ini mau memperbaiki sistem,” katanya.
Dia menilai jabatan publik yang dimiliki seseorang pada dasarnya merupakan amanah yang harus digunakan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan kesejahteraan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Buat apa sih kita hidup kaya banyak duit? Setelah itu akan dihisap habis-habisan. Kan kita tidak mau seperti itu,” tuturnya.
Dalam konteks persoalan plasma PT Rea Kaltim, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut melekat kepada seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses penyelesaiannya, baik unsur pemerintah maupun perwakilan masyarakat.
Yani menyebut keterlibatan lembaga legislatif dan unsur perwakilan masyarakat dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab masing-masing. “Ini salah satu jalan saja supaya kami juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia juga meminta agar persoalan yang belum jelas disampaikan secara terbuka.
Ia menyinggung peran Ketua BPD dan pihak-pihak lain di tingkat desa agar turut mendorong perbaikan apabila masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan kemitraan.
Yani berharap perusahaan dapat menjalankan tanggung jawab kemitraan secara sungguh-sungguh sehingga skema yang telah disepakati benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangkaian pembahasan mengenai penyelesaian kemitraan plasma antara PT Rea Kaltim dan masyarakat di Kecamatan Kembang Janggut.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena masyarakat Desa Long Beleh Haloq menuntut kepastian pelaksanaan kemitraan yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi warga. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











