Oleh: Habib Abdullah al-Uraidli al-Hinduan*
Pancasila bukan hanya dasar konstitusional Republik Indonesia. Ia juga merupakan ukuran etik untuk menilai cara bangsa ini berhubungan dengan dunia: apakah kekuatan digunakan untuk melindungi martabat manusia atau untuk menundukkan pihak lain; apakah kemerdekaan dihormati sebagai hak semua bangsa atau diperlakukan sebagai hak istimewa negara yang kuat; dan apakah keadilan dipahami sebagai prinsip universal atau sekadar slogan diplomatik.
Pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026, pertanyaan-pertanyaan itu terasa relevan ketika Asia Barat terus menjadi ruang persaingan kepentingan, konflik bersenjata, sanksi, dan perebutan pengaruh. Krisis kawasan ini tidak dapat dipahami hanya sebagai pertentangan dua negara atau dua identitas.
Di dalamnya bertemu persoalan keamanan, kedaulatan, Palestina, energi, persaingan kekuatan besar, serta kemampuan lembaga internasional untuk mencegah kekerasan dan melindungi warga sipil.
Tulisan ini membaca dinamika tersebut melalui nilai-nilai Pancasila. Kritik terhadap hegemoni merupakan kerangka analisis penulis, bukan anggapan bahwa seluruh tindakan satu negara selalu salah atau seluruh tindakan pihak lain selalu benar. Prinsip yang digunakan harus berlaku sama kepada semua pihak: penghormatan terhadap kedaulatan, perlindungan warga sipil, larangan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum internasional, dan penyelesaian sengketa melalui cara damai.
Ketika Kekuatan Menjadi Ukuran
Hegemoni dalam hubungan internasional dapat dipahami sebagai keadaan ketika satu negara atau kelompok negara memiliki pengaruh sangat besar dalam menentukan aturan, agenda keamanan, arus keuangan, dan batas-batas tindakan pihak lain. Pengaruh besar tidak dengan sendirinya melanggar hukum. Masalah muncul ketika keunggulan material dipakai untuk menekan kedaulatan negara lain, menerapkan standar ganda, atau menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan penduduk sipil.
Amerika Serikat memiliki peran penting dalam arsitektur keamanan dan diplomasi Asia Barat, termasuk melalui hubungan militer, kerja sama strategis, sanksi, dan pengaruhnya di lembaga internasional. Para pendukung kebijakan tersebut biasanya mengemukakan alasan keamanan, pencegahan ancaman, dan perlindungan sekutu. Para pengkritiknya menilai bahwa penggunaan instrumen ekonomi dan militer secara sepihak dapat memperdalam ketergantungan, mempersempit ruang diplomasi, serta menciptakan ketidaksetaraan dalam penerapan aturan internasional. Penilaian terhadap kebijakan tertentu tetap perlu didasarkan pada bukti, konteks, dan hukum yang relevan.
Karena itu, istilah “hegemoni” sebaiknya tidak menjadi label yang menggantikan analisis. Pertanyaan yang lebih berguna ialah: keputusan apa yang diambil, siapa yang menanggung akibatnya, apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, apakah tersedia mekanisme pertanggungjawaban, dan apakah penduduk sipil memperoleh perlindungan memadai?
Kedaulatan, Perlawanan, dan Batas-Batasnya
Iran menempatkan kedaulatan dan penolakan terhadap tekanan eksternal sebagai bagian penting dari narasi politik luar negerinya. Dalam pandangan para pendukungnya, sikap tersebut merupakan upaya mempertahankan hak menentukan kebijakan nasional di tengah sanksi dan tekanan strategis.
Bagi pihak-pihak yang mengkhawatirkan kebijakan regional Iran, dukungan terhadap kelompok bersenjata dan perkembangan kemampuan militernya dipandang sebagai sumber ketidakstabilan. Kedua pandangan ini perlu dibaca sebagai posisi politik yang berbeda dan diuji melalui tindakan konkret, bukan diterima begitu saja sebagai keseluruhan gambaran.
Keteguhan mempertahankan kedaulatan tidak menghapus kewajiban suatu negara terhadap hukum internasional. Sebaliknya, kritik terhadap tekanan eksternal juga tidak membebaskan pemerintah mana pun dari kewajiban melindungi warga sipil, menghormati hak asasi, dan menghindari tindakan yang memperluas perang. Prinsip ini penting agar solidaritas tidak berubah menjadi pembenaran tanpa syarat terhadap setiap kebijakan pihak yang didukung.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah menyalin orientasi strategis Iran atau negara lain. Pelajarannya ialah bahwa kemandirian politik perlu disertai kecakapan diplomasi, ketahanan ekonomi, persatuan nasional, dan konsistensi hukum. Kedaulatan yang kokoh bukan sekadar kemampuan berkata tidak kepada tekanan; ia juga kemampuan menawarkan jalan keluar, membangun kerja sama, dan mengurangi penderitaan manusia.
Krisis Kepercayaan terhadap Tata Dunia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mengembangkan hubungan bersahabat antarbangsa, serta mendorong kerja sama dalam menyelesaikan persoalan bersama. Piagam PBB menegaskan prinsip persamaan kedaulatan negara dan melarang ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan tujuan PBB, dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Piagam itu sendiri (Piagam PBB, Pasal 1–2).
Namun, PBB bukan pemerintah dunia yang dapat memaksakan setiap keputusan secara otomatis. Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian, tetapi hak veto lima anggota tetapnya dapat menghambat tindakan kolektif ketika kepentingan kekuatan besar berhadapan.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa hukum internasional berlaku tidak merata. Kritik terhadap kebuntuan tersebut merupakan bagian dari perdebatan panjang mengenai reformasi Dewan Keamanan dan representasi negara-negara berkembang.
Menyebut PBB “lumpuh” dapat menggambarkan kekecewaan politik, tetapi tidak sepenuhnya menjelaskan keseluruhan perannya. PBB tetap menyediakan forum perundingan, bantuan kemanusiaan, badan-badan teknis, pemantauan, dan ruang bagi negara kecil untuk menyampaikan posisi. Persoalan utamanya adalah kesenjangan antara mandat normatif dan kemampuan politik untuk menjalankannya. Reformasi yang bermakna perlu memperkuat representasi, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penerapan prinsip hukum.
Membaca Krisis Melalui Lima Sila Pancasila
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini mengingatkan bahwa agama dan keyakinan tidak semestinya dijadikan alat untuk merendahkan manusia atau menghalalkan kekerasan. Dalam hubungan antarbangsa, nilai ini mendorong kerendahan hati moral: tidak ada negara yang berhak menganggap dirinya kebal dari penilaian etis.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menempatkan keselamatan warga sipil sebagai ukuran utama. Korban tidak kehilangan martabat karena kewarganegaraan, agama, atau posisi politiknya. Serangan terhadap warga sipil, penyanderaan, hukuman kolektif, dan penghalangan bantuan kemanusiaan harus dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, siapa pun pelakunya.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini mengajarkan bahwa perbedaan pandangan tentang konflik luar negeri tidak boleh menghancurkan persaudaraan di dalam negeri. Solidaritas internasional perlu disertai kemampuan menjaga ruang dialog nasional, memeriksa informasi, dan menolak provokasi yang mengadu domba masyarakat.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini memberi dasar bagi diplomasi yang mengutamakan perundingan, pertimbangan matang, dan partisipasi. Dalam urusan internasional, sila ini mendukung penyelesaian sengketa melalui dialog dan lembaga bersama, bukan keputusan sepihak yang mengabaikan pihak terdampak.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengingatkan bahwa perang dan sanksi bukan sekadar angka dalam laporan ekonomi. Dampaknya menjalar ke harga pangan dan energi, akses obat, kesempatan kerja, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Keadilan global menuntut perhatian pada distribusi beban dan perlindungan kelompok yang paling rentan.
Ujian Konsistensi Kemanusiaan
Palestina menempati posisi penting dalam memori politik Indonesia karena pengalaman antikolonial dan amanat konstitusi untuk menolak penjajahan. Dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya perlu dijalankan secara konsisten dengan prinsip perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap hukum humaniter. Prinsip tersebut berlaku tanpa pengecualian terhadap identitas atau afiliasi politik pihak mana pun.
Mendukung hak-hak rakyat Palestina tidak mengharuskan seseorang mengabaikan penderitaan warga sipil Israel. Demikian pula, mengakui penderitaan warga Israel tidak boleh digunakan untuk menghapus hak-hak rakyat Palestina atau mengabaikan persoalan pendudukan dan pembatasan yang menjadi pokok sengketa. Sikap yang berlandaskan kemanusiaan menolak logika bahwa penderitaan satu kelompok dapat dibenarkan oleh penderitaan kelompok lain.
Peran Indonesia dapat diwujudkan melalui diplomasi yang konsisten, dukungan terhadap bantuan kemanusiaan, kerja sama dengan negara-negara yang mendorong penyelesaian damai, serta dukungan terhadap mekanisme hukum internasional. Solidaritas menjadi lebih bermakna ketika diterjemahkan menjadi langkah yang terukur dan membantu mengurangi penderitaan nyata.
Jalan Tengah Dunia
Indonesia memiliki pengalaman historis sebagai negara yang memperjuangkan kemerdekaan, menjalankan politik luar negeri bebas aktif, dan ikut mendorong solidaritas Asia-Afrika melalui Konferensi Bandung 1955. Warisan itu tidak berarti Indonesia harus mengambil posisi yang sama dalam setiap persoalan, tetapi memberi dasar untuk menilai kebijakan berdasarkan kepentingan nasional, prinsip kemerdekaan, dan kebutuhan menjaga perdamaian.
Jalan tengah Pancasila bukan sikap netral terhadap penjajahan atau penderitaan. Ia adalah komitmen untuk menerapkan prinsip yang sama kepada semua pihak, menolak dominasi yang merampas hak bangsa lain, dan mengupayakan penyelesaian yang menghormati martabat manusia. Dalam praktiknya, jalan ini menuntut kecakapan membaca kepentingan, keberanian menyampaikan kritik, serta kesediaan berdialog bahkan dengan pihak yang berbeda.
Agenda konkret Indonesia dapat mencakup penguatan diplomasi multilateral; dukungan pada reformasi PBB yang lebih representatif; peningkatan ketahanan pangan, energi, dan teknologi; perluasan kerja sama Selatan-Selatan; serta bantuan kemanusiaan yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan penerima. Kemandirian nasional juga perlu dibangun melalui institusi yang akuntabel, pendidikan, riset, dan ekonomi yang memberi manfaat luas bagi rakyat.
Tiga Skenario Geopolitik ke Depan
Skenario pertama: de-eskalasi bertahap. Jalur ini terbuka apabila pihak-pihak yang berhadapan menyepakati saluran komunikasi, langkah pengurangan risiko, dan agenda perundingan yang dapat diverifikasi. Keberhasilannya bergantung pada kesediaan menahan tindakan yang memperburuk keadaan serta adanya jaminan yang dapat dipercaya.
Skenario kedua: kebuntuan berkepanjangan. Dalam keadaan ini, retorika dan tekanan tetap berlangsung tanpa penyelesaian politik yang memadai. Ketidakpastian dapat membebani masyarakat, mengganggu perdagangan, dan mempersempit ruang kompromi. Diplomasi kemanusiaan dan mekanisme komunikasi darurat menjadi penting untuk mencegah salah perhitungan.
Skenario ketiga: eskalasi regional. Skenario ini dapat muncul jika serangan balasan meluas, komunikasi terputus, atau insiden terbatas ditafsirkan sebagai ancaman yang menuntut respons lebih besar.
Dampaknya berpotensi melampaui kawasan, terutama melalui jalur energi, perdagangan, dan perpindahan penduduk. Skenario ini bukan kepastian; ia merupakan risiko yang dapat ditekan melalui pengendalian diri, komunikasi, dan perundingan.
Ketiga skenario tersebut bukan ramalan dengan kepastian angka. Ia adalah kerangka untuk mengenali faktor yang perlu dipantau: intensitas serangan, keberlanjutan jalur diplomasi, perlindungan warga sipil, sikap negara-negara kawasan, serta kemampuan lembaga internasional memfasilitasi kesepakatan.
Penutup: Kesaktian Pancasila sebagai Kompas Moral
Kesaktian Pancasila tidak cukup diperingati melalui upacara dan slogan. Ia diuji ketika prinsip kemanusiaan berhadapan dengan kepentingan strategis, ketika kedaulatan negara kecil berhadapan dengan tekanan kekuatan besar, dan ketika hukum internasional menghadapi kebuntuan politik. Pada saat seperti itu, Pancasila harus hadir sebagai kompas moral sekaligus pedoman tindakan.
Indonesia tidak perlu mengubah kritik menjadi permusuhan permanen, dan tidak perlu menyamakan solidaritas dengan pembenaran tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah konsistensi: menolak penjajahan, membela martabat manusia, menghormati kedaulatan, memperkuat diplomasi, dan memperjuangkan keadilan sosial. Prinsip itu harus diterapkan kepada semua negara dan semua pihak.
Dunia yang lebih adil tidak lahir hanya dari pergantian satu pusat kekuatan dengan pusat kekuatan lain. Ia memerlukan aturan yang berlaku setara, lembaga yang lebih representatif, kerja sama yang tidak eksploitatif, serta keberanian politik untuk menempatkan manusia di atas ambisi dominasi. Di persimpangan Asia Barat, pesan Pancasila bagi Indonesia tetap jelas: kemerdekaan harus bermakna bagi semua bangsa, dan perdamaian harus dibangun bersama keadilan. (*Cendekiawan Muslim)
Referensi:
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2.
Konferensi Asia-Afrika. Dasasila Bandung, 1955.
Soekarno. “Lahirnya Pancasila,” pidato 1 Juni 1945.











