Search

Jarum Kecil, Risiko Besar: Siapa Melindungi Tenaga Kesehatan?

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Andi Tiawarman*

Satu tusukan jarum mungkin hanya meninggalkan luka kecil. Namun, bagaimana jika luka itu membuka risiko infeksi yang mengubah kehidupan seorang tenaga kesehatan?

Bayangkan seorang perawat yang baru saja menyelesaikan tindakan medis di tengah sibuknya pelayanan fasilitas kesehatan. Ia hendak membuang jarum bekas pakai, tetapi wadah pembuangan (safety box) ternyata sudah melampaui batas isi. Di tengah tekanan pekerjaan yang serba cepat itu, ujung jarum tanpa sengaja menusuk tangannya. Lukanya tampak sepele—hanya goresan kecil yang mengeluarkan sedikit darah—tetapi kecemasan, keharusan menjalani pemeriksaan, hingga bayang-bayang infeksi berbahaya seketika menghantuinya.

Gambaran tersebut bukanlah rekaan semata. Di balik kesigapan tenaga kesehatan melayani masyarakat setiap hari, tersimpan risiko kerja nyata yang kerap diabaikan: cedera tertusuk jarum atau needlestick injury. Persoalannya bukan sekadar apakah seorang pekerja sudah bekerja dengan hati-hati, melainkan apakah sistem di tempat kerjanya telah menyediakan perlindungan yang memadai. Ketika sarana tidak tersedia, beban kerja terlalu tinggi, atau prosedur tidak dijalankan secara konsisten, peluang terjadinya kecelakaan akan meningkat. Karena itu, kejadian tertusuk jarum perlu dipahami sebagai persoalan keselamatan kerja sekaligus indikator mutu pengelolaan risiko di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ancaman Nyata di Balik Benda yang Tampak Sepele

Jarum suntik merupakan instrumen esensial dalam dunia medis, mulai dari pemberian obat hingga pengambilan sampel darah. Namun, setelah digunakan, jarum dapat menjadi media penularan patogen berbahaya melalui darah, seperti virus Hepatitis B, Hepatitis C, hingga HIV. Risiko pajanan tidak hanya dialami dokter dan perawat, tetapi juga bidan, petugas laboratorium, petugas yang melakukan tindakan invasif, petugas kebersihan, serta pekerja yang menangani dan mengangkut limbah medis apabila benda tajam tidak dibuang atau dikemas dengan benar.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan terdapat sekitar 16 miliar tindakan penyuntikan di seluruh dunia setiap tahun. Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mencatat bahwa cedera akibat benda tajam masih menjadi persoalan penting di lingkungan pelayanan kesehatan. Besarnya jumlah tindakan medis membuat pengendalian risiko harus diterapkan secara sistematis, bukan hanya mengandalkan kewaspadaan personal. Setiap tindakan yang menggunakan jarum perlu disertai perencanaan pembuangan sejak awal, sehingga petugas tidak harus mencari wadah atau memindahkan jarum bekas setelah tindakan selesai.

Meskipun tidak setiap insiden tertusuk jarum otomatis berujung pada infeksi, setiap pajanan tetap harus ditangani dengan cepat dan terukur. Tingkat risiko dipengaruhi, antara lain, oleh jenis jarum, kedalaman luka, adanya darah pada alat, jenis pajanan, serta status infeksi sumber pajanan dan status imunisasi pekerja. Ketidakpastian mengenai sumber pajanan dapat menimbulkan kecemasan yang tidak ringan.

Petugas mungkin perlu menjalani pemeriksaan awal dan lanjutan, penilaian risiko, konseling, serta tindakan medis sesuai pedoman. Untuk pajanan HIV tertentu, profilaksis pascapajanan (Post-Exposure Prophylaxis/PEP) harus dinilai dan dimulai sesegera mungkin sesuai rekomendasi klinis. Dengan demikian, respons yang terlambat dapat mengurangi kesempatan untuk memberikan perlindungan optimal.

Dampak cedera tertusuk jarum tidak berhenti pada aspek fisik. Pekerja dapat mengalami stres, takut menularkan infeksi kepada keluarga, khawatir terhadap status kesehatannya, dan kehilangan konsentrasi selama masa tindak lanjut.

Rumah sakit juga dapat menghadapi konsekuensi berupa biaya pemeriksaan dan pengobatan, waktu kerja yang hilang, kebutuhan penggantian tenaga, serta menurunnya rasa aman di tempat kerja. Oleh sebab itu, pencegahan cedera benda tajam merupakan bagian dari perlindungan tenaga kesehatan dan kesinambungan pelayanan kepada pasien.

Ketika Keselamatan Kalah oleh Kebiasaan

Dalam ritme kerja yang padat, kecelakaan kerja sering kali bermula dari kebiasaan yang dianggap sepele atau dimaklumi. Praktik yang masih dapat ditemukan antara lain safety box dibiarkan penuh melampaui batas kapasitas, jarum diletakkan sembarangan di meja tindakan, atau jarum terkontaminasi ditutup kembali secara manual (recapping) sebelum dibuang. Kebiasaan tersebut dapat muncul karena petugas terburu-buru, sarana tidak tersedia dalam jangkauan, pengawasan kurang konsisten, atau prosedur kerja belum dipahami secara menyeluruh. Namun, alasan tersebut tidak menghilangkan bahaya yang ditimbulkan.

Panduan keselamatan dari CDC dan NIOSH menekankan pentingnya pembuangan langsung benda tajam ke wadah tahan tusukan yang ditempatkan dekat dengan lokasi penggunaan. Jarum bekas tidak seharusnya ditutup kembali secara manual, dibengkokkan, dipatahkan, atau dilepaskan dari alat dengan cara yang meningkatkan risiko pajanan. Wadah benda tajam harus dipasang pada posisi yang mudah dijangkau, stabil, tidak mudah terguling, dan diganti sebelum melewati garis batas pengisian. Jika wadah telah penuh, petugas harus memiliki akses pada wadah pengganti tanpa harus menunda pembuangan secara aman.

Mengingatkan petugas agar “lebih berhati-hati” saja tidak cukup. Kepatuhan terhadap prosedur sangat dipengaruhi oleh kondisi kerja yang disediakan organisasi. Bagaimana petugas dapat membuang jarum dengan benar jika safety box tidak tersedia di dekat lokasi tindakan atau terlambat diganti? Bagaimana pelatihan dapat menghasilkan perubahan perilaku apabila jumlah tenaga tidak sebanding dengan beban kerja dan petugas terus bekerja dalam tekanan waktu? Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perlu menggabungkan perilaku aman, sarana yang memadai, pengaturan kerja, supervisi, dan kepemimpinan yang konsisten.

Pendekatan K3 yang efektif tidak menjadikan pekerja sebagai satu-satunya pihak yang dipersalahkan ketika insiden terjadi. Analisis harus menelusuri faktor langsung dan faktor dasar, seperti ketersediaan alat, desain ruang kerja, alur pembuangan limbah, jadwal penggantian wadah, kompetensi petugas, komunikasi antarunit, dan pengawasan.

Jika beberapa insiden memiliki pola yang sama, hal tersebut dapat menandakan adanya kelemahan sistem yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, setiap kejadian harus menjadi sumber pembelajaran, bukan sekadar catatan administratif.

Menguji Keandalan Sistem

Indonesia memiliki landasan hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kegiatan operasional yang dapat dilihat, diukur, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan.

Regulasi, dokumen, dan sertifikat akreditasi tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak diwujudkan dalam praktik sehari-hari. Sistem manajemen yang efektif harus memastikan bahwa identifikasi bahaya dilakukan secara berkala, risiko dinilai, pengendalian ditetapkan, penanggung jawab ditentukan, dan hasilnya dievaluasi.

Rumah sakit juga perlu memastikan bahwa kebijakan K3RS terintegrasi dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan limbah medis, pengadaan alat kesehatan, serta orientasi dan pelatihan tenaga baru.

Penerapan SMK3 dan K3RS untuk mencegah cedera benda tajam setidaknya mencakup beberapa langkah penting berikut:

Pertama, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk safety box yang sesuai standar, ditempatkan dekat area tindakan, dan diganti sebelum penuh.

Kedua, pengadaan jarum atau alat dengan fitur keselamatan (safety-engineered devices) apabila sesuai dengan kebutuhan klinis, disertai pelatihan penggunaan dan evaluasi efektivitasnya.

Ketiga, pelatihan berkala tentang teknik penggunaan alat yang aman, larangan recapping, pembuangan benda tajam, penggunaan alat pelindung diri, serta langkah pertolongan pertama setelah pajanan.

Keempat, evaluasi alur kerja dan beban kerja agar petugas memiliki waktu, peralatan, dan dukungan yang cukup untuk menjalankan prosedur secara aman.

Kelima, perlindungan menyeluruh bagi dokter, perawat, bidan, petugas laboratorium, tenaga penunjang, petugas kebersihan, dan pengangkut limbah medis.

Keenam, pemantauan insiden dan kejadian nyaris cedera (near miss), audit kepatuhan, serta tindak lanjut perbaikan dengan penanggung jawab dan tenggat waktu yang jelas.

Di samping itu, rumah sakit perlu membangun budaya pelaporan insiden tanpa rasa takut (non-blaming culture). Pelaporan yang jujur bukan bertujuan mencari siapa yang salah, melainkan membantu manajemen memahami mengapa insiden terjadi dan bagaimana mencegah pengulangan. Budaya tanpa menyalahkan bukan berarti mengabaikan tanggung jawab individu atau membiarkan pelanggaran disengaja. Artinya, setiap laporan ditelaah secara adil, dengan membedakan kesalahan manusia yang tidak disengaja, kondisi sistem yang mendorong kesalahan, dan perilaku berisiko yang memerlukan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan.

Agar budaya pelaporan berjalan, petugas perlu mengetahui saluran pelaporan, jaminan kerahasiaan yang berlaku, siapa yang menerima laporan, serta bagaimana hasil evaluasi akan ditindaklanjuti. Manajemen sebaiknya memberikan umpan balik kepada unit terkait, misalnya melalui penyediaan wadah tambahan, perubahan lokasi safety box, penyesuaian jadwal penggantian, atau pelatihan ulang. Tanpa umpan balik, pekerja dapat merasa bahwa laporan mereka tidak menghasilkan perubahan dan akhirnya memilih untuk tidak melaporkan insiden berikutnya.

Respons pascapajanan juga harus jelas dan mudah diakses. Rumah sakit perlu menetapkan prosedur tertulis yang menjelaskan tindakan pertolongan pertama, pelaporan segera, penilaian risiko, pemeriksaan yang diperlukan, konsultasi dengan petugas berwenang, serta tindak lanjut sesuai pedoman yang berlaku. Pekerja tidak seharusnya menghadapi kebingungan tentang ke mana harus melapor atau siapa yang dapat memberikan penilaian medis. Informasi ini perlu disampaikan dalam orientasi pegawai dan tersedia di unit kerja, tanpa menggantikan penilaian klinis oleh tenaga yang kompeten.

Keberhasilan program sebaiknya dinilai melalui indikator yang relevan, bukan hanya keberadaan kebijakan. Indikator dapat meliputi ketersediaan safety box di titik tindakan, proporsi wadah yang diganti sebelum penuh, kepatuhan terhadap prosedur pembuangan, jumlah petugas yang telah mengikuti pelatihan, kecepatan pelaporan dan penilaian pajanan, serta pola kejadian tertusuk jarum dari waktu ke waktu. Angka insiden perlu ditafsirkan secara hati-hati: peningkatan laporan tidak selalu berarti keselamatan memburuk, karena dapat pula menunjukkan pelaporan yang semakin terbuka. Oleh karena itu, data insiden harus dibaca bersama data kepatuhan, hasil audit, dan tindak lanjut perbaikan.

Keselamatan Dimulai sebelum Kecelakaan

Tenaga kesehatan mendedikasikan kesehariannya untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Sudah sepatutnya negara dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan memastikan bahwa mereka yang merawat masyarakat juga bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Perlindungan tersebut tidak cukup diwujudkan melalui imbauan, poster, atau pelatihan sesekali. Diperlukan komitmen nyata untuk menyediakan sarana, memastikan prosedur dipatuhi, memberi dukungan saat terjadi pajanan, serta menggunakan hasil evaluasi untuk memperbaiki sistem.

Pencegahan cedera tertusuk jarum adalah tanggung jawab bersama, tetapi tanggung jawab itu tidak boleh digunakan untuk mengaburkan peran manajemen dalam menyediakan sistem yang aman. Petugas wajib mengikuti prosedur dan melaporkan bahaya; pimpinan unit wajib mengawasi praktik kerja; sedangkan manajemen rumah sakit wajib memastikan sumber daya, kebijakan, dan mekanisme tindak lanjut tersedia. Koordinasi antara unit pelayanan, K3RS, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelola limbah, serta pengadaan menjadi bagian penting agar perlindungan tidak terputus pada satu tahap saja.

Jarum mungkin berukuran kecil, tetapi risiko dan tanggung jawab untuk melindungi manusia di baliknya teramat besar. Jangan menunggu sampai ada tenaga kesehatan yang menjadi korban berikutnya untuk mulai peduli. Setiap safety box yang diganti tepat waktu, setiap jarum yang dibuang sesuai prosedur, setiap laporan yang ditindaklanjuti, dan setiap perbaikan sistem merupakan langkah konkret dalam mencegah kecelakaan kerja. Pada akhirnya, keselamatan kerja yang sejati selalu dimulai sebelum kecelakaan terjadi. (*Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman Samarinda)

Daftar Pustaka

World Health Organization. (2024, 24 Oktober). *Health-care waste*. https://www.who.int/newsroom/fact-sheets/detail/health-care-waste

Centers for Disease Control and Prevention. (2024a, 3 April). *Sharps Safety Program Resources*. https://www.cdc.gov/infection-control/hcp/sharps-safety/index.html

CDC/NIOSH. (2024). *Sharps Disposal During a Mass Vaccination Campaign*. https://www.cdc.gov/niosh/healthcare/hcp/pandemic/sharps-disposal-mass-vaccination.html

Kofman, A. D., et al. (2025). 2025 US Public Health Service Guidelines for the Management of Occupational Exposures to Human Immunodeficiency Virus and Recommendations for Post-exposure Prophylaxis in Healthcare Settings. *Infection Control & Hospital Epidemiology, 46*(9), 863–873. https://doi.org/10.1017/ice.2025.10254

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). *Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja*. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/58/peraturan-pemerintah-nomor-50-tahun-2012

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit*. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-66-tahun-2016

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). *Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan*. https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-27-tahun-2017

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA