Search

KPU Kukar Nyatakan Kesediaan untuk Melakukan Pemilihan Suara Ulang

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar bersedia melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penyelenggara pemilu tersebut diberi tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo. Penetapan PSU ini disampailan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dia membacakan amar putusan sengketa pemilu bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Dendi Suryadi […]