Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara
Jakarta, Beritalaternatif.com – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuka peluang menjerat orang yang menghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan itu diatur dalam sejumlah pasal d Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 353. “Setiap orang yang di muka umum dengan […]