Kepala Dinsos Kukar: Ahmad Taufik Kurang Aktif Jalankan Tugas di Kantor

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar Hamly merespons polemik antara Staf Dinsos Kukar Ahmad Taufik dan Pamkab Kukar.

Silang sengkarut tersebut dilatarbelakangi oleh permohonan izin cuti ASN tersebut yang tak kunjung disetujui oleh pemerintah daerah.

Padahal, salah satu syarat administratif pencalonan sebagai calon kepala desa, izin cuti harus diserahkan Taufik kepada Panitia Pilkades Segihan paling lambat pada Jumat (15/7/2022).

Hamly mengakui bahwa beberapa hari yang lalu Taufik pernah menemuinya untuk membicarakan perihal izin cuti tersebut.

Ia mengarahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan bagian kepegawaian Dinsos Kukar. Sementara itu, bagian kepegawaian juga telah menindaklanjuti masalah tersebut dengan cara berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.

Hamly mengaku tidak pernah mempermasalahkan serta menghalangi Taufik untuk mendapatkan izin cuti tahunan tersebut. “Beliau yang harus pro-aktif ke BKPSDM. Yang penting kami sudah arahkan,” tegasnya.

Ia juga merespons usulan Bupati Kukar Edi Damansyah agar Taufik memutuskan untuk pensiun dini supaya dapat leluasa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.

“Lakukan itu gitu loh. Beliau itu kan katanya sudah dekat pensiun. Katanya Desember ini. Sudah kami arahkan. Beliau sudah hadap saya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari bawahannya, Taufik dinilai kurang aktif dalam menjalankan tugas di Kantor Dinsos Kukar.

“Cuman informasi saja. Enggak ada laporan tertulis. Belum (ada laporan tertulisnya). Terus terang saya baru kenal beliau setelah menghadap saya kemarin. Enggak pernah ketemu saya selama jadi Kepala Dinas di sini,” ungkapnya.

Kinerja setiap ASN di Dinsos Kukar, sambung dia, sejatinya dapat dinilai dari laporan tahunan yang dibuat oleh masing-masing ASN, yang kemudian disampaikan kepala bidang yang membawahinya.

“Saya hanya mengetahui saja. Yang menilai kepala bidangnya. Kalau dia staf, ada Kasubag atau kepala bidanya dan diketahui oleh kepala dinas,” jelasnya.

Hal itu merupakan aturan baku dalam penilaian kinerja tahunan. “Dari situ ketahuan, nilai kinerja beliau dari A sampai Z. Ada nilainya. Ada bobotnya,” terang dia.

Namun, ketika disinggung laporan tertulis Taufik terkait kinerja tahunannya, Hamly mengaku belum mengetahuinya. “Biasanya beliau pasti tahu itu. Sudah apa belum dibuat,” ujarnya.

Hamly pun menyarankan Taufik untuk aktif bekerja dan menjalankan tugas sebagai ASN di Kantor Dinsos Kukar. Arahan ini disampaikannya sebagai respons atas laporan kepala bidang yang membawahi Taufik bahwa yang bersangkutan “kurang aktif” dalam menjalankan tugas.

“Aktiflah. Kita kan PNS. Wajib (bekerja di kantor) hari Senin sampai Jumat, dari jam 7.30 sampai jam 16.00. Kan itu jadi indikator,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat ditemui media ini di rumahnya yang berlokasi di Gang Kubur, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Rabu (13/7/2022) sore, Taufik mengaku sudah mengajukan surat izin cuti kepada BKPSDM Kukar sebulan yang lalu.

“Syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua. Tidak ada yang enggak terpenuhi,” tegasnya.

Dia bahkan telah berusaha berkomunikasi langsung dengan Bupati Edi perihal surat izin cuti sebagai ASN tersebut.

Pada Selasa (12/7/2022) siang, Taufik mengaku bertemu dengan Bupati di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Ia pun mengadukan masalahnya kepada orang nomor satu di kabupaten kaya sumber daya alam itu.

Taufik memperlihatkan berkas permohonan izin cuti itu kepada Bupati. Setelah beberapa saat mengecek berkas tersebut di sebuah ruangan, politisi PDIP itu kemudian memanggil Taufik.

Di hadapan ASN tersebut, berdasarkan kisah Taufik, Bupati Edi memintanya untuk mengurus surat pensiun dini di BKPSDM Kukar.

Taufik berkilah bahwa ia akan pensiun pada bulan Desember 2022, sehingga tidak perlu mengurus surat pensiun, karena masa kerjanya sebelum purna-tugas hanya terhitung sekitar lima bulan. (*)

Bagikan

BERITA TERKAIT

INFO GRAFIS
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA